KKB Papua

Biodata Guspardi Gaus Anggota DPR yang Sebut KKB Papua Layak Dikategorikan Separatis Teroris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guspardi Gaus, Anggota DPR yang Sebut KKB Papua Layak Dikategorikan Separatis Teroris. Profil dan biodatanya ada di artikel ini

Dia menilai pelibatan warga Papua dalam proses tersebut juga mutlak dilakukan dan diyakini bahwa mayoritas warga Papua tetap ingin bersama NKRI.

Karena itu menurut dia, Pemerintah harus sungguh-sungguh mengatasi akar masalah di Papua dan dapat menciptakan rasa aman serta harmoni bagi masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Baca juga: Biodata Laksamana Muda Iwan Isnurwanto yang Pernah Alami Blackout Saat Jadi Awak KRI Nanggala 402

Komnas HAM Minta Penyelesaian Jangan Langgar HAM

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara angkat bicara terkait gencarnya aksi penembakan yang dilakukan KKB Papua akhir-akhir ini.

Beka menekankan pentingnya penegakan dan penghormatan HAM.

Ia juga menuturkan bahwa penghormatan, penegakan, dan perlindungan HAM adalah bagian dari konstitusi negara Indonesia.

"Penghormatan, penegakan, perlindungan hak asasi manusia adalah amanah konstitusi kita.

Karenanya penegakan hukum terhadap KKB Papua juga harus berbasis standar hak asasi manusia," kata Beka, Selasa (27/4/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Komnas HAM Tekankan Perlunya Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Konflik Papua'

Beka sependapat dengan sikap pemerintah yang akan mengejar dan menangkap setiap orang yang terlibat KKB Papua.

Karena KKB Papua kerap memakan korban jiwa di kalangan masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.

Kendati demikian, ia menegaskan setiap orang yang terlibat KKB Papua tetap harus diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menuturkan, jangan sampai penyelesaian konflik di Papua justru menimbulkan kasus pelanggaran HAM.

"Koridornya adalah penegakan hukum yang memperhatikan norma dan standar hak asasi manusia.

Mencegah atau meminimalisasi risiko terjadinya pelanggaran ham yang membawa korban warga negara yang tidak bersalah," tuturnya.

Halaman
1234

Berita Terkini