Pempro Jatim

Pemprov Buka 55 Titik Posko Pengaduan THR di  Jatim, Perusahaan Wajib Cairkan Maksimal H-7 Lebaran

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: Parmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo saat memberikan keterangan media, Senin (26/4/2021).

Jika sampai H-7 Hari Raya perusahaan masih belum membayar maka pekerja dipersilahkan untuk melaporkan.

Dan Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintau alasan terkait ketidakmampuannya membayarkan THR.

“Kalau sanksi belum sampai ke sana. Tapi kita akan minta laporan keuangannya.

Jika tidak ditemukan alasan ketidakmampuan maka kita silahkan untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja. Kita tidak akan intervensi, sebab kemampuan perusahaan berbeda-beda,” pungkas Himawan.

Berita Terkini