Jika sampai H-7 Hari Raya perusahaan masih belum membayar maka pekerja dipersilahkan untuk melaporkan.
Dan Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintau alasan terkait ketidakmampuannya membayarkan THR.
“Kalau sanksi belum sampai ke sana. Tapi kita akan minta laporan keuangannya.
Jika tidak ditemukan alasan ketidakmampuan maka kita silahkan untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja. Kita tidak akan intervensi, sebab kemampuan perusahaan berbeda-beda,” pungkas Himawan.