Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp 100 M, Resmi Gugat Demokrat AHY: Uang Dibagikan ke DPD dan DPC

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Iksan Fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko dan Ketua Umum Demokrat versi kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kubu Moeldoko resmi menggugat Demokrat AHY ke PTUN dan menuntut ganti rugi Rp 100 miliar.

AHY juga berpeluang memaafkan kader Demokrat yang menyeberang ke kubu Moeldoko.

Pihaknya tak menutup peluang pintu maaf untuk mereka yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan partainya.

Meskipun, AHY tak memungkiri jika memaafkan bukan berarti seketika melupakan segala kejadian begitu saja.

"Prinsip kami, sederhana. (Yaitu) Memaafkan tapi tidak bisa begitu saja dilupakan. Forgive but not forget, itu prinsip umumnya," kata AHY saat datang ke Jawa Timur, Senin (5/4/2021) malam.

Sebab, menurut AHY, dia juga harus berempati pada seluruh kader yang merasa marah, kecewa sedih dan semacamnya dengan adanya polemik yang sebelumnya terjadi tersebut.

AHY tak bisa melarang para kader Partai Demokrat yang geram atas tindakan KLB Deli Serdang beberapa waktu lalu.

"Tapi, saya juga mengingatkan pada semua sebagai umat manusia kita juga harus membuka pintu maaf. Tapi, juga ada tata caranya," ungkap putra SBY itu.

Sama halnya jika ada dari mereka yang terpapar kemudian menyesal dan ingin bergabung dengan Demokrat, AHY mengatakan ada proses yang harus dilalui.

Apalagi, dia meyakini setiap mereka yang terpapar pasti memiliki motif dan kadar keterlibatan masing-masing.

"Artinya, tidak bisa dicap dalam satu keranjang yang sama.

Tapi, lagi-lagi saya mencegah jangan sampai kemudian seolah-olah kita tidak bisa memaafkan mereka," ujarnya. (Yusron Naufal Putra/Tribunnews.com)

Berita Terkini