SURYA.co.id | BANDUNG - Kasus Bahar bin Smith injak-injak driver taksi online setelah mengantar istrinya, Ummi Fadlun pulang malam.
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4/2021).
Habib Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur dan tersambung ke ruang sidang via teleconference. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Pantauan Tribun di layar monitor, Habib Bahar mengikuti persidangan dengan tenang.
Sesekali, dia tampak minum di gelas cangkirnya. Dia juga sempat meminta sidang di skors untuk pergi ke toilet.
"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," ucap Habib Bahar.
Sidang di skors tiga menit kemudian dilanjutkan kembali oleh jaksa membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.
Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.
Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.
Sorenya, mereka pulang. Namun di perjalanan, jalanan macet.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.