Update Tersangka Video Syur Gisel dan MYD, Tak Ditahan hingga Anak Jadi Alasan Gisella 'Bebas'

Penulis: Abdullah Faqih
Editor: Iksan Fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Tersangka Video Syur Gisel dan MYD, Tak Ditahan hingga Anak Jadi Alasan Gisella 'Bebas'

2 Alasan Gisella Anastasia Tak Ditahan

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.

Dua alasan yang membuat Gisella Anastasia 'Bebas' alias dikenai wajib lapor adalah sebagai berikut.

1. Sikap Kooperatif Gisel

Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.

Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.

Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah knal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

2. Gisel Masih Punya Anak yang Harus Dibimbing

Kedua, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Yang mana artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.

Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Halaman
123

Berita Terkini