Gara-gara Sebut Habib Luthfi Cantik, Maaher At-Tuwailibi Menangis Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Penulis: Pipit Maulidiya
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gara-gara Sebut Habib Lutfi Cantik, Maaher Al-Tuwailibi Menangis Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.

Hingga kini, Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun sosial medianya.

"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP dan 1 buah KTP," terangnya.

Diduga Hina Habib Lutfi

Sebelumnya, Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.

Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maaher.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Maaher disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.

Untuk pemeriksaan itu, Maaher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Halaman
1234

Berita Terkini