VIDEO Mesum 2.19 Menit Diperankan ABG Viral dan Resahkan Warga, Dapat Rp 8 Juta Sekali Rekaman

Video mesum berdurasi 2.19 menit yang diperankan gadis ABG beredar viral hingga meresahkan warga. Sengaja direkam dan dapat Rp 8 juta sekali beraksi.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Triibunnews
Ilustrasi video mesum berdurasi 2.19 menit yang diperankan gadis ABG beredar viral hingga meresahkan warga. 

Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Video mesum berdurasi 2.19 menit yang diperankan gadis ABG beredar viral hingga meresahkan warga.

Diketahui video asusila tersebut memang sengaja dibuat untuk mendapatkan pundi-pundi uang, sementara itu pemeran wanita ialah gadis berusia 18 tahun.

Tak main-main, sekali memerankan adegan dewasa itu, si gadis pemeran wanita mendapatkan uang Rp 8 juta.

Seorang remaja berinisial DM (18) nekat membuat video asusila hingga menghebohkan warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca juga: UPDATE Video Syur Dokter dan Bidan di Puskesmas Curahnongko Jember, Suami AY Dipanggil Inspektorat

Baca juga: Nasib Tragis Pemeran Wanita di Video Panas Mirip Gisel Jika Terbukti Lalai, Ini Ancaman Hukumannya

Video tanpa busana itu sampai viral di media sosial dan kini pelaku diamankan polisi.

"Kita sudah amankan pelaku,

Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

Ilustrasi Terungkap Penyebab Video Panas Pramugari Tersebar hingga Lapor Polisi di Bandung
Ilustrasi Video mesum berdurasi 2,19 menit yang diperankan ABG viral di media sosial dan resahkan warga (Kolase Youtube)

Seperti dilansir dari Kompas.com Heboh Video Porno ABG di Medsos, Pelaku Raup Rp 8 Juta Setiap Beraksi

Ia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah video berdurasi 2,19 menit itu viral di media sosial.

Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.

Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.

Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.

Pemberkasan terus dikumpulkan, akan diteruskan ke tahap II. Pihaknya pun sedang berkoordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved