Berita Surabaya

Duda 63 Tahun di Surabaya Cari Rongsokan sambil 'Memulung' Payudara Anak-anak, begini Akhir Nasibnya

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Parmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samsudin diamankan di Mapolrestsbes Surabaya.

SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang pemulung bernama Samsudin (63) terpaksa menghabiskan waktu tuanya di balik tahanan.

Warga Jalan Pasar Baru Surabaya dipolisikan seusai orang tua empat bocah SD di Surabaya Timur tak terima anaknya menjadi korban aksi asusilanya.

Namun, suatu saat aksi pelaku dipergoki salah satu ibu korban hingga kasus ini dilaporkan polisi.

Empat bocah perempuan di bawah umur korban pelaku adalah DA pelajar berusia 10 tahun, EA pelajar berusia 9 tahun, APW pelajar berusia 9 tahun, dan SPW pelajar berusia 8 tahun.

Pelaku yang merupakan tukang rombeng sekaligus pemulung keliling ini biasa lewat di sekitar daerah rumah keempat korbannya.

Saat melihat korban EA berada di depan gang dan kebetulan sendirian, tiba-tiba pelaku datang dan melakukan perbuatan tak senono, seperti, memegang pantat korban hingga memegang payudara bocah-bocah tersebut. 

Kemudian di hari berikutnya, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memegang pantat korban APW, juga saat korban berada di gang ketika kondisi jalan sedang sepi. 

Pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memegang payudara korban SPW, saat itu korban berada di gang.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, aksi nakal pelaku ini tidak terhenti disitu. 

Pada, Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku lewat seperti biasa di depan rumah korban.

Saat itu ia berpapasan dengan korban NDA. Pelaku langsung memegang payudara korban sebelah kanan hingga korban berteriak. 

"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah," sebut Iptu Fauzy, Kamis (12/11/2020).

Ibu korban yang melihat langsung saat pelaku memegang dada anaknya, seketika itu pula dia berteriak memarahi pelaku.

Namun, pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian para orang tua korban melaporkannya ke pihak Kepolisian.

"Kita akhirnya mengamankan pelakunya, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, atas dasar laporan para orang tua korbannya dan kini sudah ditahan dalam penjara," tambah Fauzy Pratama.

Kepada polisi, Samsudin yang sudah menduda itu mengaku khilaf melakukan perbuatannya.

Ia berkilah jika itu hanyalah sendau gurau layaknya seorang orang tua kepada anaknya.

"Saya ya khilaf saja. Ya kayak anggap seperti cucu saya sendiri. Tidak ada maksud gitu," kilahnya.

Samsudin akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berita Terkini