SURYA.co.id | LUMAJANG - Bupati Lumajang Thoriqul Haq, istri mendiang Salim Kancil, Tijah, dan anaknya Ike Nurlia sempat diperiksa di Mapolda Jawa Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan polisi tersebut atas laporan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).
Terkait laporan tersebut, Direktur Operasional PT LUIS, Agus Sulistiyono menyebut, tidak akan mempidanakan ketiganya.
"Naudzubillah min dzalik kami tidak akan memenjarakan Pak Bupati (Thoriqul Haq), istri Salim Kancil atau anaknya," kata Agus, Selasa (1/9/2020).
Namun, Agus mengungkapkan pihaknya sedang mencari pelaku yang telah memviralkan tuduhan PT LUIS melakukan penyerobotan lahan.
"Jadi yang memviralkan yang kami laporkan. Itu pun andai kata sudah ketahuan siapa yang memviralkan dan sudah tau tujuannya, kami juga tidak akan memperjarakan," ucapnya.
Sebab, kata Agus, ramainya pemberitaan di media sosial yang menyebut PT LUIS melakukan penyerobotan lahan, membuat beberapa pengawas perusahaan telah mengalami kerugian.
"Malahan setelah setelah berita viral komisaris kami namanya diblack list oleh bank karena dianggap menyerobot lahan salim kancil," ungkapnya.
Sementara Agus menilai, permasalahan ini muncul karena kesalahan internalnya dalam melakukan komunikasi.
Tidak ada niatan dari kami untuk menyalahkan atau memojokkan secara sepihak karena dari pemerintah sendiri.
"Ini sebetulnya hanya salah paham karena kami kurang komunikasi dengan pemerintahan dalam hal ini Pak Bupati (Thoriqul Haq). Pun dengan masyarakat," tandas Agus.
"Ada persepsi negatif seakan kami melakukan pelanggaran hukum seperti penyerobotan lahan mangkannya ini kami klarifikasi dengan bukti-bukti yang kami miliki," pungkasnya.