SURYA.co.id | JEMBER - Pemakzulan bupati Jember secara politik oleh DPRD Jember menjadi sejarah pemerintahan di Kabupaten Jember. Sebab baru kali ini terjadi, legislatif memberhentikan pemimpin eksekutif yakni bupati.
Rabu (22/7/2020) kemarin, DPRD Jember final memberikan keputusan politik mereka yakni memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Lalu bagaimana tanggapan Bupati Jember Faida atas pemakzulan tersebut?
Berikut rangkuman wawancara Surya, Kamis (23/7/2020).
Surya : Bagaimana tanggapan bupati atas keputusan politik DPRD Jember?
Untuk pertanyaan ini, Faida meminta Surya mengutip pendapat bupati yang dikirimkan secara tertulis kepada Surya.
Faida : Rapat paripurna tersebut sah dilakukan oleh DPRD Jember, begitu juga sikap politiknya. Proses hak menyatakan pendapat itu tidak memenuhi prosedur seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 di Pasal 78. Surat yang dikirimkan oleh DPRD Jember tidak disertai dengan lampiran materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.
Bahwa tidak diserahkannya/dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada bupati, karena tidak mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan pendapat oleh DPRD.
Tidak adanya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur. Cacat prosedur.
Surya : Selanjutnya apakah akan ada langkah hukum?
Faida: Kita tunggu apa dewan melaksanakan mengirim ke MA baru nanti kita siapkan respon kita. Saat ini tetap jalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid.
Dalam wawancara dengan Faida sebelumnya, Surya bertanya tentang persoalan KSOTK (kedudukan, susunan organisasi, tata kerja).
Surya : Salah satu hal yang dimasalahkan oleh DPRD Jember perihal KSOTK, tanggapan anda?
Faida : Persoalan KSOTK itu sudah diselesaikan sejak Januari 2020. Kami juga difasilitasi dan dimediasi oleh Menteri Dalam Negeri. Sudah clear semua, karena sudah dikembalikan ke aturan awal dan bahkan sudah disempurnakan disesuaikan dengan aturan KSOTK tahun 2020.
Semua rekomendasi dari Kemendagri sudah ditindaklanjuti. Bupati telah melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mencabut 15 Keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, melalui penetapan Keputusan Bupati tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan.