Usai ditangkap Korps Bhayangkara, tersangka mendapati uang dari ayahnya.
Kemudian didapati uang tersebut dari Eko Sukarno di kosnya berada di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo dan diamankan Rp 13 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
Petugas juga mengamankan Nazamuddin Arief (48) di daerah Madiun di Desa Pucanganom RT46/RW 05, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dengan uang Rp 14 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Mobil Toyota Innova.
Setelah itu, Cahyo Widodo ditangkap bersama dengan alat cetak dan uang sebesar uang sebesar Rp 12 juta dengan pecahan Rp. 100.000, palsu dan mobil Toyota Rush.
"Total uang palsu dan uang asli dari hasil kembalian yang disita oleh Petugas Kepolisan Polres Gresik dari masing-Masing tersangka sebesar Rp. 62.337.000. Rinciannya uang palsu Rp. 58 juta dan uang asli Rp. 4.337.000," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Atau Pasal 36 Ayat 2 Juncto Pasal 26 Ayat 2 Atau Pasal 36 Ayat 1 Juncto Pasal 26 Ayat 1 UURI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
4. Juga diedarkan Jawa Tengah dan Jakarta
Peredaran uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur aja namun sudah masuk di Jawa tengah dan Jakarta.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kanwil Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Abrar mengatakan kedepannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan, untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat.
"Kedepannya juga kita bisa menerapkan 3 D Dilihat, Diraba dan Diterawang agar masyarakat tahu mana uang palsu dan uang asli," pungkasnya.
• Reaksi Veronica Tan Masuk Daftar 20 Orang Berpengaruh di Indonesia, Langsung Banjir Pujian
• VIRAL Video Siswi SMP Tewas Saat Main TikTok di Rumah, Ponsel Jatuh Awal Petaka, Ini Kronologinya
• Polres Tuban Gratiskan Pembuatan SIM Baru untuk Pemohon yang Lahir 1 Juli, Ini Syaratnya