Berita Gresik

Kasus Siswi SMP Gresik Hamil 7 Bulan, Pantas Ibu Korban Murka dan Tolak Uang Rp 1 Miliar

Penulis: Willy Abraham
Editor: Iksan Fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku persetubuhan siswi SMP Gresik berinisial SG terancam Hukuman 15 tahun kurungan penjara setelah statusnya jadi tersangka.

NH mengaku sempat melakukan mediasi dengan keluarga korban.

Tapi, ia mengklarifikasi uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar itu merupakan estimasi nilai sawah dan tanah milik SG.

Kuasa hukum MD, Abdullah Syafi'i tak ambil pusing dengan klarifikasi NH.

"Itu kan versinya NH, faktanya si pelaku (SG) ini datang ke rumah NH dan minta tolong, bahasanya ini saya kena kasus tolong dibantu biar selesai," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, NH pun memiliki ide menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan setelah pertemuan itu.
"Tapi menurut bahasa kita (keluarga dan korban), bahasa kekeluargaan itu kan artinya perkara (hukum) tidak lanjut," kata Syafi'i.

Pengakuan Anggota DPRD

Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang mencoba menyogok RP 1 miliar siswi SMP Gresik yang dihamili pria 50 tahun. (istimewa)

Syafi'i mengatakan, NH memang mendatangi ibu korban dan menawarkan uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.

Dalam pertemuan itu, NH menyebut uang tersebut berasal dari pelaku, SG. Uang itu merupakan estimasi nilai dari tanah dan sawah milik SG.

"Dan dia (NH) juga sempat mengutarakan, ayolah perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai proses hukum, dan itu ada kata-kata seperti itu," kata Syafi'i.

Belakangan, NH tak mengakui omongan itu.

Kepada media, ia mengaku niat memediasi itu berdasarkan inisiatif pribadi.

"Dan ketika ini dimuat di media, NH hanya menyampaikan ini indikasi dia sendiri, inisiatif dia sendiri sementara uangnya dari pelaku, kan lucu," jelasnya.

Ingin diproses secara hukum

Babak baru kasus siswi SMP Gresik hamil 7 bulan, PMII datangi korban di rumahnya dan sang ibu mengungkapkan jeritan hati melihat anaknya dihamili saudaranya sendiri. (Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham)

Syafi'i mengungkap alasan keluarga korban menolak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Ibu korban, kata dia, ingin menyelesaikan perkara ini secara hukum.

"Yang pertama tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan, maunya diproses secara hukum, tidak mau kasus ini berhenti, mau kasus ini sampai di pengadilan," kata Syafi'i.

Halaman
123

Berita Terkini