2. Marah dan dilaporkan ke polisi
Setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut, istrinya tak terima karena merasa telah dikhianati.
Geram dengan perbuatan itu, istri pelaku lalu melaporkannya kepada orangtua korban.
Istrinya meminta orangtua korban untuk segera melaporkan temuannya tersebut kepada polisi.
Orangtua korban akhirnya menuruti dan membuat laporan ke polisi.
"Selang sehari dari laporan itu, pelaku kami tahan.
Dan, pelaku mengakui perbuatannya," terang Ahmad.
3. Dilakukan sejak Februari 2020
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap siswinya tersebut ternyata sudah dilakukan sejak 22 Februari 2020.
Adapun lokasi pencabulan dilakukan di rumah pelaku pada siang hari saat istrinya sedang mengajar di sekolah.
"Korban juga belum waktunya pulang namun dipaksa pelaku, untuk diajak ke rumahnya.
Karena yang mengajak gurunya sehingga korban tak berani menolak," paparnya.
Karena terlalu sering keluar berdua, hubungan mereka mulai tercium guru lainnya dan akhirnya dilaporkan ke istri pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Muhammad Taufik)