SURYA.co.id | GRESIK - Babak baru kasus pria 50 tahun setubuhi siswi SMP Gresik yang statusnya dinaikkan penyidik Polres Gresik sebagai tersangka persetubuhan.
Saat dikeler di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020), pelaku berinisial SG (50) itu mengaku beli dan tidak memaksa.
Setiap kali berhubungan badan dengan korban, pelaku memberikan uang.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuannya, SG telah 10 kali berhubungan badan dengan korban berinisial MD (16) sejak 2019.
SG telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berikut pengakuan lengkap SG seperti yang dilaporkan oleh reporter SURYA.co.id dari Mapolres Gresik :
Pria berusia 50 tahun ini membela diri dengan tidak memaksa melakukan hubungan dewasa dengan korban yang masih SMP itu.
"Saya kasih uang, saya bayar pak dengan uang.
Beli itu pak. Saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).
Hal ini tidak sama dengan keterangan keluarga korban yang juga telah diperiksa.
Bahwasannya, tersangka SG ini memaksa berhubungan badan kepada siswi kelas VIII SMP itu.
Bahkan dengan memberi ancaman, jika MD buka suara maka ibu korban akan meninggal.
Dalam pengakuannya, SG lebih dari enam kali mencabuli korban
"Total sepuluh kali sejak 2019," ucapnya.
Paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam. Akibat dari pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma. Korban hamil 7 bulan.