PSBB Surabaya Raya

Update PSBB Surabaya Raya : Pelanggar PSBB Tahap Kedua Siap-Siap tak Bisa Urus SIM dan SKCK

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya sampai tanggal 25 Mei mendatang, sanksi yang diberikan

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Surabaya.Tribunnews.com/Fatimatuz Zahro
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa 

SURYA.CO.ID - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya sampai tanggal 25 Mei mendatang, sanksi yang diberikan bagi pelanggar juga tak main-main, Minggu (10/5/2020)

Masa pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya telah resmi diperpanjang

PSBB yang berlaku di PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik yang semula akan berakhir pada tanggal 11 Mei ini akan diperpanjang hingga 25 Mei 2020 mendatang

Penerapan PSBB tahap kedua ini akan diadakan dengan lebih ketat oleh pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum

Ini melihat banyaknya pelanggar yang terjaring pada minggu pertama PSBB Surabaya Raya

Untuk diketahui pada minggu pertama penerapan PSBB Surabaya Raya, petugas menjaring sebanyak 1710 orang karena masih nekat berkerumun di ruang publik saat PSBB

Warga Surabaya yang Terjaring oleh Petugas Karena melanggar PSBB
Warga Surabaya yang Terjaring oleh Petugas Karena melanggar PSBB (SURYA/Firman Rachmanudin)

1710 orang ini berkerumun di sejumlah area publik yang lazim menjadi tempat berkerumun warga, seperti warung kopi (warkop), foodcourt, cafe atau area publik lainnya.

Tidak hanya orang-orang yang masih nekat berkerumun di area publik, aparat juga telah menindak masyarakat pengguna jalan yang tak mematuhi regulasi berkendara selama masa PSBB

Sebanyak 342 orang yang ditindak oleh aparat penegak hukum ini lantaran berkendara tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan

Pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara motor adalah tidak mengenakan sarung tangan selama berkendara.

Sedangkan pelanggaran pengendara mobil pribadi dan angkutan umum, melebihi batas jumlah penumpang yang berketentuan 50 persen dari total kapasitas muatan.

Melihat jumlah pelanggar ini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa akan ada sejumlah sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya

"Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan SKCK," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020) malam.

Menurut Khofifah, PSBB tahap pertama adalah fase edukasi sehingga sanksi yang dikenakan pada pelangga masih dalam skala ringan.

"Tapi fase kedua, tindakan yang diambil akan lebih tegas," ucapnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved