6. Meninggal. Melihat korban tergeletak, warga setempat sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak berhasil tertolong karena alami pendarahan di kepala.
7. Satu pelaku ditangkap, satu buron
Satu pelaku jambret yakni T berhasil diamankan di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (5/5/2020) dini hari.
Tersangka T dikenakan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan I berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya ternyata merupakan langganan jambret di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.