Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah.
Serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran.
Langkah ini kami ambil dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas, antara lain dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi:
Karyawan yang terdampak;
Karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri; dan
Karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.
Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.
Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO).
Dikatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.
Sejak Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan bulan Maret 2020, Sampoerna juga telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan kami yang mencakup, antara lain:
Membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan;
Melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi;
Meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi;
Melakukan pengelompokan kegiatan kerja (misalnya, pemisahan kelompok kerja, waktu istirahat/waktu
makan dan pergantian jadwal shift, dan masih banyak lagi),
Menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan handsanitizer;
Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.
Komitmen dan Upaya Sampoerna dalam mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh area
kantor dan fasilitas produksi.
Sejak Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan bulan Maret
2020, Sampoerna telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan anjuran Pemerintah RI dan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Beberapa langkah yang diambil dan dilakukan adalah sebagai
berikut:
Bagi karyawan produksi:
Membatasi akses ke fasilitas produksi;
Melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi;
Meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi;
Menyediakan masker dan hand-sanitizer;
Memberikan informasi yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan diri;
Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.
Bagi karyawan non-produksi:
Menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020;
Mengurangi perjalanan bisnis;
Membatalkan pertemuan/interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring;
Mengingatkan untuk selalu menjaga kebersihan pribadi serta menjaga jarak sosial/fisik.
Sedangkan bagi sebagian karyawan non-produksi yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, maka Sampoerna juga telah menerapkan berbagai upaya
pencegahan, antara lain:
Memastikan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi seperti menyediakan perlengkapan
proteksi diri termasuk masker medis dan hand-sanitizer;
Penyesuaian operasional bisnis dengan meminimalkan kunjungan lapangan dan hanya fokus
pada in call mission. Permintaan lain dilakukan secara daring;
Rutin melakukan penyemprotan disinfectant di kantor dan fasilitas terkait lainnya, termasuk kendaraan operasional yang digunakan.
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap
dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di
atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
Terima kasih.
Elvira Lianita
Direktur, PT HM Sampoerna Tbk.
Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi:
Nazrya Octora (Rya), Manager External Communication
• Satu PDP Covid-19 di Kabupaten Pasuruan Meninggal Dunia, Ini Riwayat Kesehatannya
• Besok Dibuka Login www.lightup.id Pelanggan 1.300 & 900 VA, ini Kriteria agar Dapat Diskon Listrik
• Tim Satgas NU Jatim Tanggap Covid-19 Salurkan Bantuan APD ke Sejumlah Rumah Sakit di Jatim