Satpol PP akhirnya membongkar warung mesum ini, meskipun ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
"Warungnya harus di tutup, sudah berulangkali diingatkan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar norma agama," tandas Indra yang serius akan menindak segala unsur maksiat di Banyuasin.
Sebelumnya pada Kamis (13/2/2020) Satuan Pol PP Banyuasin menggerebek praktik prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang -Betung.
Tiga wanita penghibur diamankan saat operasi yang digelar Satpol PP Banyuasin, Kamis (13/2/2020).
Ketiga wanita yang diamankan berinisial An, Wr, dan Ay.
Wanita ini mengaku memberikan layanan bercinta dengan tarif sekali kencan Rp 150 ribu.
Ketiganya diamankan di kantor Satpol PP Banyuasin.
Dari penggerebekan itu, juga diamankan barang bukti kondom, tisu penambah stamina dan barang bukti lainnya.
"Dari laporan itu kita melakukan razia dan beberapa kali bocor.
Terakhir kita melakukan investigasi ternyata benar, kita gerebek ada beberapa pasangan yang melakukan hubungan terlarang," ujar Supadi, petugas Satpol PP.
Saat ini pihaknya dengan tegas melakukan penutupan usaha warung kopi tersebut.
"Kita tutup, sebab pertama sudah kita ingatkan, pemilik warung sudah buat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan prostitusi tapi kita buktikan masih melakukan," tutur Supadi yang menutup warung di Desa Pulau Punjung Sembawa.
Untuk ketiga wanita didata dan diberikan pembinaan.
Sedangkan pemilik terancam berdasarkan Perda yakni hukuman kurungan maksimal 3 bulan denda maksimal 5 juta.
"Tempat-tempat usaha mesum akan ditutup," ucapnya.