Berita Gresik

Pulang Merantau, TKI Asal Sampang Ini Temukan Istrinya Hamil dengan Pria Lain, Jadilah Pembunuhan

Penulis: Willy Abraham
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat mengambil sidik jari Mad Mola alias Muhammad Mulla (33) warga Sampang, korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di exit tol Kebomas di kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Sabtu (28/12/2020) lalu.

SURYA.co.id | GRESIK - Mad Mola alias Muhammad Mulla (33) warga Sampang, korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di exit tol Kebomas ternyata dibunuh dengan cara dicekik di dalam mobil.

Korban yang merupakan warga Sampang itu ternyata menghamili S istri dari salah satu pelaku pembunuhan berinisial J yang saat ini masih DPO.

Kanit Pidum Polres Gresik, Ipda Daniel Darusman mengatakan, hubungan keduanya diduga sudah cukup lama.

"Kalau tidak salah sejak 2018 hubungan mereka," ujarnya, Kamis (9/1/2020).

Menjalin hubungan yang cukup lama, ditambah lagi suami dari S yang bekerja sebagai tenaga kerja indonesia (TKI) di Negeri Jiran, Malaysia, selama 2 tahun.

Korban dan S semakin leluasa menjalin hubungan. Bahkan, keduanya kerap melakukan hubungan badan.

Akibatnya, di tengah perantauan suaminya di luar negeri, S mengandung buah hati Mad Mola.

"S hamil lima bulan," terang Daniel.

Pada November 2019, J suaminya pulang dari Malaysia ke Sampang. Mengetahui istrinya hamil dengan laki-laki lain. Beberapa saudaranya dikumpulkan dan mencari keberadaan Mad Mola.

Diketahui, Mad Mola sembunyi di Gresik selama satu minggu.

Mad Mola diketahui menyewa rumah kos untuk menghilangkan jejak dan pelariannya tercium.

Sebanyak tujuh orang, termasuk J membawa dua mobil lalu menjemput dan mengajak Mad Mola menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

Saat dibawa ke dalam mobil, Mad Mola duduk di tengah, diapit dua pelaku termasuk J yang duduk di sebelah kanan langsung diajak berbicara.

Namun, belum sempat minta maaf leher korban langsung ditarik dengan tali tampar dan dicekik oleh para pelaku di dalam mobil.

Menurut Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, korban merupakan residivis pencurian motor di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada tahun 2017.

"Selain itu, korban juga merupakan DPO narkoba Polres Sampang," terangnya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Sugiyanto berperan sebagai menjemput korban dari kosnya. Sedangkan Abdur Rohman sebagai sopir mobil saat eksekusi dan dibuang di exit tol Kebomas KM 16 pada Sabtu (28/12/2019).

"Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Lima orang lainnya masih DPO," tutupnya.

Berita Terkini