Tim kuasa hukum Dhani resmi mendaftarkan permohonan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara.
Ahmad Dhani Batal Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo
Sementara itu, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) tidak jadi ditahan di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya. Dia masih tetap menghuni Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.
Aldwin Rahardian & partner selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa Ahmad Dhani masih di Jakarta.
“Jadi besok ADP tetap menghadiri sidang di PN Surabaya. Kemungkinan hari ini ADP tak jadi ditahan di Surabaya, karena keluarga berada di Jakarta," terang Indra Wansyah, Rabu, (6/2/2019).
Oleh sebab itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejari Surabaya dan Kejati Jatim terkait keberangkatan kliennya
“Mohon maaf jika slow respon karena sedang koordinasi dengan tim advokat yang saat ini masih ada di Cipinang,” ujar salah satu kuasa hukum ADP tersebut.
Hal ini juga ditegaskan oleh Politisi PAN, Rafika, ia menyebutkan, seusai sidang Ahmad Dhani langsung kembali ke Jakarta.
“Setelah sidang di PN Surabaya diusahakan langsung balik ke Jakarta,” sambungnya.
Sementara itu, saat dihubungi Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjawab pihaknya masih berada di Cipinang guna berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Sebentar ya mas, ini kami masih berada di Cipinang,” ungkapnya.