Rabu, 8 April 2026

Peristiwa Lumajang

Truk Pengangkut Pasir di Lumajang Sering Lebihi Daya Angkut

#LUMAJANG - Sejak peristiwa tewasnya Salim Kancil dan terlukanya Tosan, Pemkab Lumajang melarang penambangan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yuli
sri wahyunik
Petugas UPT LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sedang mengetes tonase mobil angkutan barang memakai timbangan portabel di Jalan Raya Tempeh Kecamatan Tempeh, Lumajang, Kamis (15/10/2015). 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Truk pengangkut pasir ditengarai kerap mengangkut barang melebihi daya angkut kendaraan. Hal ini ditemukan oleh petugas UPT LLAJ Jember Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Hal itu diketahui ketika petugas melakukan operasi kepada angkutan barang di Kabupaten Lumajang bulan Juli 2015 lalu. Temuan ini menjadi gambaran tentang truk pengangkut pasir yang lalu lalang di jalan raya Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Sudah diketahui oleh khalayak umum jika Lumajang merupakan sentra pasir di Jawa Timur. Ribuan truk pengangkut pasir keluar masuk Lumajang.

Temuan truk pengangkut pasir kelebihan muatan itu disampaikan Kepala UPT LLAJ Jember Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Agus Wijaya di sela-sela Operasi Sadar dan Tertib Angkutan Barang di Jalan Raya Tempeh Kecamatan Tempeh, Lumajang, Kamis (15/10/2015).

Ketika ditemui wartawan, Agus sedang memimpin operasi tersebut. Operasi ini merupakan operasi ketertiban sekaligus pengawasan angkutan barang.

"Ini merupakan program rutin, kami lakukan operasi untuk mengetahui kesadaran dan kepatugan pengendara angkutan barang. Kami juga lakukan pengawasan, terutama untuk mengetahui apakah masih ada angkutan pasir yang jalan," ujar Agus.

Pengawasan angkutan pasir itu merupakan instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi. Apalagi saat ini ada penghentian penambangan pasir di Lumajang plus pengangkutan pasir keluar dari Lumajang paska tragedi Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, 26 September 2015.

"Hasilnya dalam operasi hari ini, kami tidak menemukan truk pengangkut pasir. Sedangkan kalau angkutan barang yang melanggar ada tujuh unit karena mengangkut barang melebihi daya angkut. Tidak ada truk pasir, tetapi angkutan barang non pasir," imbuh Agus.

Hal ini berbeda dengan hasil operasi bulan Juli 2015 lalu. Ketika itu operasi digelar di Jalan Raya Provinsi di Kedungjajang. Jalan raya itu menghubungkan Lumajang - Probolinggo.

Petugas mendapati 50 truk pasir melanggar daya angkut kendaraan. Agus menerangkan, dump-truck besar yang memiliki daya angkut 21 - 25 ton ditemukan mengangkut 30 - 35 ton pasir. "Kalau yang colt diesel kecil, yang harusnya mengangkut 4 ton kami temukan mengangkut 10 ton pasir. Ketika bulan tujuh (Juli) kami operasi mulai jam 13.00 siang sampai 15.30 sore, hasilnya 50-an truk kami tindak," ujar Agus.

Padahal ketika itu, lanjut Agus, karena mengetahui ada operasi tidak semua angkutan pasir melintas. Ada yang memilih tidak beroperasi karena ada razia angkutan barang di jalan raya provinsi itu.

"Kami akan terus lakukan pengawasan kepada mobil angkutan barang, terutama truk pasir. Karena truk pasir ini tidak terpantau di jembatan timbang kami. Untuk truk pasir jembatan timbang ada di Rejoso, Pasuruan. Sehingga kami optimalkan melalui operasi dengan membawa timbangan portabel," tegas Agus.

Berdasarkan keterangan Agus yang diterimanya dari Pemkab Lumajang, dalam 24 jam terdapat sekitar 5.000 mobil pengangkut pasir yang melintas jalan di Lumajang.

Mereka terdiri dari truk kecil dan besar. Namun kini sejak peristiwa tewasnya Salim Kancil dan terlukanya Tosan, Pemkab Lumajang melarang penambangan sehingga tidak ada pengangkutan pasir keluar dari Lumajang. uni

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved