Minggu, 3 Mei 2026

Berita Lamongan

Dedik Akan Edarkan Seribu Pil Koplo Dibekuk Polisi

"Tersangka dijerat pasal 196 Jo 98 (2) dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,"kata Kasatreskoba, AKP M Andi Lilik kepada Surya, Kamis (1

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni
surya/eben haezer panca
Narkoba hasil sitaan di kantor BNNP Jatim, hasil razia selama tiga bulan terakhir di sejumlah sekolah. 

SURYA.co.id |LAMONGAN - Hendak edarkan 1.000 butir pil dobel L, Dedik Irawan (24) pemuda asal Dusun Wangun Desa Daliwangun Kecamatan Sugio diringkus polisi, Kamis (1/10) dini hari.

Dan ternyata lelaki ini ditengarahi warga sudah sering mengedarkan dan menjual pil koplo di kalangan anak muda.

Penyebarannya diantaranya sampai ke kecamatan tetangga, seperti di Kedungpring, Kembangbahu dan Babat.

Apa yang menjadi kecurigaan masyarakat Sugio itu benar adanya.

Sebab setelah diringkus anggota satrekoba, tersangka mengaku sudah tiga kali kulakan dari seseorang bernama Nyantek dengan jumlah mencapai puluhan ribu butir pil dobel L.

Kali keempat, Dedik order pada Nyantek mencapai 1.000 butir. Namun saat hendak berangkat mengedarkan ke sejumlah pemesannya, Dedik keburu ditangka polisi.

Uniknya, kali ini Dedik baru saja mengambil barang memabukkan itu dari tempat penyimpanannya, yakni di Makam Dowo Daliwangun yang ada di desanya.

Saat melintas di jalan depan makam, Dedik langsung diringkus dua anggota reskoba berikut barang bukti, 1.000 butir pil dobel L dan HP merek Nexcom warna merah.

Dedik menjadikan penjualan barang haram ini sebagai objek pekerjaan lantaran ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Apapun alasannya, kini Dedik harus mempertanggungjawabkanperbuatannya. Dan merasakan pengabnya sel tahanan polres.

"Tersangka dijerat pasal 196 Jo 98 (2) dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,"kata Kasatreskoba, AKP M Andi Lilik kepada Surya, Kamis (1/10).

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Tags
miras
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved