JAKARTA | SURYA.CO.ID — Novel Andrias, teman kencan Verry Idham Henyansyah alias Ryan, hari ini, Rabu (13/5), bebas dari Lembaga Permasyarakatan Paledang Bogor. Pria yang divonis 10 bulan tahanan ini mengatakan kepada penasihat hukumnya bahwa dirinya telah melupakan Ryan, terdakwa pembunuhan mutilasi Heri Santoso, dan berjanji untuk menjalani hidup sebagai pria normal ke depannya.
Penasihat hukum Novel, Zulkarnaini, mengatakan, Novel baru saja keluar dari LP pada pukul 11.45 lalu. Keluarnya Novel disambut hangat oleh tim penasihat hukum, beserta orang tua dan kakaknya. "Setelah ini, dia ingin kembali bekerja di kantornya yang lama, Kantor Imigrasi karena dia kan cuma dikenakan pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap," tutur Zulkarnaini kepada Kompas.com, Rabu (13/5).
Zulkarnaini menegaskan, keluarnya Novel dari tahanan bersifat demi hukum karena masa tahanannya sudah berakhir. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri sehingga langkah Novel untuk menghirup udara bebas tidak akan terhambat lagi. "Hanya saja, salinan putusannya belum sampai di tangan kami," lanjut Zulkarnaini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada 1 Desember 2008 mengganjar Novel dengan 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Menurut majelis hakim, Novel turut menikmati barang-barang yang dibeli teman kencannya, Ryan, dengan kartu kredit Heri Santoso yang sebelumnya telah dibunuh dan dimutilasi oleh Ryan.
kompas.com/caroline damanik/foto: kristianto purnomo