Bondowoso Kebagian DBHCHT Rp 81,2 Miliar, Satpol PP-Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko mengaku anggaran DBHCHT yang besar ini kembali lagi ke masyarakat
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bondowoso tahun 2025 ini mencapai Rp 81,2 milliar.
Anggaran ini secara terperinci terdiri dari DBHCHT tahun 2025 sebesar 67,8 milliar. Kemudian sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2024 sekitar Rp 12 milliar lebih.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Agung Nur Hidayat, anggaran ini digunakam sebagaimana regulasi PMK Nomor 72 Tahun 2024.
Yakni untuk bidang kesejahteraan masyarakat mencapai 52,96 persen. Dialokasikan di beberapa OPD, di antaranya Dinsos P3AKB, BSBK, Diskoperindag, Dinas Pertanian, DPMPTSP dan Naker.
Kemudian di bidang kesehatan sebesar 41,88 persen di Dinas Kesehatan. "Penegakan hukum sebesar 4,42 persen," kata Agung, Selasa (9/9/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko mengaku anggaran DBHCHT yang besar ini kembali lagi ke masyarakat.
Karena itulah, Satpol PP bersama Bea Cukai Jember secara masif melakukan upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Salah satunya lewat sosialisasi menekan peredaran rokok ilegal melalui para pedagang di pasar rakyat Desa Kejayan, Rabu (3/9/2025) lalu.
“Keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan aparat. Semua pihak, khususnya pedagang, harus ikut berperan aktif,” ujarnya.
Acara yang dikemas dengan diskusi interaktif itu mendapat respons positif dari para pedagang. Mereka antusias berdialog mengenai praktik jual beli rokok, kendala di lapangan, serta mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
"Di akhir kegiatan, seluruh pihak menegaskan kembali komitmen bersama untuk mendukung Gempur Rokok Ilegal," pungkasnya. *****