Polisi Tewas Ditembak

Perjuangan Istri AKP Lusiyanto Terbalas dengan Kopda Basarsyah Divonis Mati, PP Lampung-Palembang

Perjuangan Sasnia dan Salsabila, istri dan anak AKP Lusiyanto, menuntut keadilan akhirnya membuahkan hasil.  

Editor: Musahadah
kolase sripoku
MENANGIS - Istri dan anak AKP Lusiyanto menangis saat mendengar Kopda Basarsyah divonis mati dalam sidang Pengadilan Militer, Palembang, Senin (11/8/2025). 

11. Memperoleh munisi tajam secara ilegal, termasuk mencuri munisi latihan dari kesatuan.

12. Menyimpan berbagai amunisi di rumah, termasuk amunisi tajam, amunisi hampa, amunisi karet, serta selongsong peluru.

13. Kebiasaan membawa senjata di lokasi judi membuat terdakwa merasa percaya diri berlebihan hingga impulsif menembak polisi.

14. Penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.

15. Perbuatan bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat.

16. Merusak ketertiban dan keamanan yang selama ini dijaga aparat.

17. Menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Salah satunya, istri Bripka Petrus Apriyanto harus membesarkan bayi berusia enam bulan seorang diri.

18. Penembakan dilakukan secara brutal: peluru mengenai kelopak mata, dada, dan rongga mulut korban.

19. Keluarga korban belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dihukum seberat-beratnya. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak citra TNI, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas hakim. Hakim juga menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa.

Pasal yang Dikenakan

Oditur militer menjerat Bazarsah dengan tiga pasal:

1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana.

2. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

3. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan.

Meski demikian, hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti, sehingga vonis mati dijatuhkan berdasarkan pasal kepemilikan senjata api ilegal, perjudian, dan pembunuhan biasa.

Bazarsah bukan kali pertama tersangkut masalah hukum.

Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan secara ilegal dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tangis Haru Keluarga Korban Pecah Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati, Terima Kasih Majelis Hakim!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved