Modus Wanita Gresik Tipu Rekannya Hingga Rp 3 Miliar, Ngaku Keperluan Proyek

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni meyakinkan korban

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Willy Abraham
PENIPUAN - Tersangka Feti saat dikeler di Mapolres Gresik, jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Penipu warga Gresik hingga Rp 3 miliar. 

"Tersangka terus mengulur waktu dan mengganti cek dengan nomor berbeda, tapi tetap tidak bisa dicairkan. Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke polisi," tambah Abid.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Di hadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Kita juga sidak melakukan klarifikasi kepada pabrik yang telah disuplai, ternyata sudah dibayarkan semua. Tapi oleh korban tidak dikembalikan tapi digunakan lagi," pungkas Abid.

Tersangka Feti telah diamankan di Polres Gresik dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

Feti harus mendekam di balik jeruji besi, merasakan dinginnya lantai penjara.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved