Modus Wanita Gresik Tipu Rekannya Hingga Rp 3 Miliar, Ngaku Keperluan Proyek
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni meyakinkan korban
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
"Tersangka terus mengulur waktu dan mengganti cek dengan nomor berbeda, tapi tetap tidak bisa dicairkan. Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke polisi," tambah Abid.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Di hadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Kita juga sidak melakukan klarifikasi kepada pabrik yang telah disuplai, ternyata sudah dibayarkan semua. Tapi oleh korban tidak dikembalikan tapi digunakan lagi," pungkas Abid.
Tersangka Feti telah diamankan di Polres Gresik dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Feti harus mendekam di balik jeruji besi, merasakan dinginnya lantai penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kabupaten Gresik
SURYA.co.id
Gresik
kasus penipuan
Running News
Polres Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni
Hadapi Persik Kediri, Pelatih Madura United Alfredo Vera Matangkan Chemistry Tim |
![]() |
---|
Ari Lasso Punya Pacar Baru, Ini Kata Vitta Dessy Sang Mantan Istri |
![]() |
---|
Pelatih Edu Perez Ungkap Masalah Persebaya di Awal Kompetisi, Sulit Cetak Gol! |
![]() |
---|
Perjuangan Istri AKP Lusiyanto Terbalas dengan Kopda Basarsyah Divonis Mati, PP Lampung-Palembang |
![]() |
---|
Kementerian Tenaga Kerja dan Austria Kerja Sama Pelatihan Vokasi di Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.