Modus Wanita Gresik Tipu Rekannya Hingga Rp 3 Miliar, Ngaku Keperluan Proyek
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni meyakinkan korban
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
"Tersangka terus mengulur waktu dan mengganti cek dengan nomor berbeda, tapi tetap tidak bisa dicairkan. Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke polisi," tambah Abid.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Di hadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Kita juga sidak melakukan klarifikasi kepada pabrik yang telah disuplai, ternyata sudah dibayarkan semua. Tapi oleh korban tidak dikembalikan tapi digunakan lagi," pungkas Abid.
Tersangka Feti telah diamankan di Polres Gresik dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Feti harus mendekam di balik jeruji besi, merasakan dinginnya lantai penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kabupaten Gresik
SURYA.co.id
Gresik
kasus penipuan
Running News
Polres Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi |
|
|---|
| Lirik Ya Robbi Bil Musthofa Lengkap Arab, Latin dan Maknanya |
|
|---|
| Persebaya vs Persis Solo, Eduardo Perez Waspadai Kejutan Tim Tamu |
|
|---|
| Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya |
|
|---|
| Persebaya vs Persis Solo di GBT, Bajul Ijo Diingatkan Hindari Kartu Merah |
|
|---|
