Berita Viral

Duduk Perkara Bocah SD ke Sekolah Lewat Sungai Imbas Jalan Ditutup Tetangga, Kini Malah Diusir Warga

Seorang siswa sekolah dasar di Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, menyusuri sungai saat pergi ke sekolah. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram @im.semarang_official/Kompas.com Muchamad Dafi Yusuf
DITUTUP - (kanan) JES (8), bocah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang berangkat ke sekolah melewati sungai. (kiri) Warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pasang banner untuk Juladi, Selasa (5/8/2025). 

Sri Rejeki selaku pemilik lahan memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Roberto Sinaga.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan murni pelaksanaan hukum.

"Kami hanya menjalankan penegakan hukum yang benar, sesuai dengan proses hukum yang sudah berjalan sejak 2019," ujar Roberto saat dikonfirmasi, Selasa.

Roberto menguraikan bahwa konflik kepemilikan tanah antara kliennya dan Juladi Boga Siagian telah melewati serangkaian proses hukum, termasuk mediasi yang kandas.

Dalam sidang pidana, Siagian dinyatakan bersalah karena memakai lahan tanpa hak yang sah. Menurut Roberto, bukti yang disodorkan Siagian dianggap lemah di mata hukum.

"Siagian hanya menunjukkan denah rumah dengan coretan bolpoin. Itu tidak bisa dibuktikan secara autentik di majelis hakim."

"Sementara dasar kepemilikan tanah klien kami jelas, dibuat di hadapan pejabat negara dan memiliki legalitas seperti SHM atau SHGB," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa rumah milik Siagian hanya sebagian kecil yang terdampak.

"Hanya 3,5 meter yang masuk. Itu sudah diukur oleh BPN dan memang kena bangunan milik Siagian," imbuh Roberto.

Diusir Warga

Kasus ini berbuntut panjang.

Warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor, meminta agar Juladi Boga Siagian, orang tua bocah sekolah dasar (SD) itu angkat kaki dari tempat tinggalnya.

Permintaan warga itu tertulis dalam banner yang terpasang di dekat tempat tinggal Juladi bertuliskan "Warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian. Warga menghimbau untuk yang bersangkutan segera pindah dari RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor".

Ketua RT 07 Bendan Ngisor, Sugito, mengatakan bahwa tulisan tersebut merupakan aspirasi warga.

"Itu kesepakatan dari warga," kata Sugito, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved