Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga, OJK Sebut Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKOJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia masih tetap terjaga.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKOJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia masih tetap terjaga.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan SJK masih terjaga lantaran adanya permintaan yang masih terjaga dari laju inflasi yang rendah dan pertumbuhan uang beredar dalam tren meningkat.
"Dalam laporan terbarunya, International Monetary Fund meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, termasuk pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 dan 2026. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas ekonomi pada semester pertama 2025 yang lebih baik dari proyeksi awal, tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) lebih rendah dari yang diumumkan sebelumnya, perbaikan likuiditas global, serta kebijakan fiskal yang akomodatif," kata Mahendra, dalam RDK OJK Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Tensi perang dagang mereda seiring dengan kesepakatan tarif antara AS dengan beberapa negara mitra utama.
Sejalan dengan itu, indikator ekonomi global menunjukkan tren membaik dan tercatat di atas ekspektasi.
Ditunjukkan oleh kinerja manufaktur dan perdagangan global yang meningkat serta rilis pertumbuhan beberapa negara utama di Q2-2025 seperti AS dan Tiongkok yang lebih baik dari ekspektasi.
"Pasar keuangan global secara umum menguat, dengan investor melakukan risk on dan volatilitas yang juga menurun, diikuti berlanjutnya aliran modal ke emerging market termasuk Indonesia," jelas Mahendra.
Di sisi perekonomian domestik, indikator permintaan masih terjaga stabil terlihat dari laju inflasi yang rendah dan pertumbuhan uang beredar dalam tren meningkat.
Indikator sisi penawaran masih mixed dengan surplus neraca perdagangan yang persisten dan cadangan devisa di level yang tinggi, meskipun PMI manufaktur masih di zona kontraksi.
"Kesepakatan Indonesia dengan AS untuk menurunkan tarif menjadi 19 persen yang menjadi salah satu tarif terendah di kawasan diharapkan akan menciptakan peluang untuk meningkatkan daya saing Indonesia, terutama dibandingkan dengan negara lain yang menghadapi tarif yang lebih tinggi dari AS," ungkap Mahendra.
Di tengah sentimen terhadap dinamika tensi perdagangan dan geopolitik global, kinerja pasar saham domestik pada 30 Juni 2025 di level 6.927,68 (secara ytd melemah 2,15 persen).
Namun per 31 Juli 2025, IHSG menunjukkan kinerja yang positif pada level 7.484,34 (secara ytd menguat 5,71 persen).
Kinerja indeks sektoral mtd di Bulan Juli 2025 seluruhnya mengalami peningkatan kinerja dengan penguatan terbesar pada sektor Teknologi, Infrastruktur dan Industrial.
Nilai kapitalisasi pasar saham pada Juli 2025 menyentuh all time high selama tiga hari berturut-turut dan puncaknya tercatat pada tanggal 29 Juli 2025 di nilai Rp13.701 triliun.
Pada akhir Juli 2025 nilai kapitalisasi tercatat di Rp13.492 triliun.
Sementara itu, investor non-resident di Juli 2025 membukukan net sell sebesar Rp 8,34 triliun mtd (secara ytd net sell sebesar Rp61,91 triliun).
"Di sisi likuiditas transaksi, rerata nilai transaksi harian pasar saham per Juli 2025 secara ytd tercatat Rp13,42 triliun, menunjukkan peningkatan dibandingkan rerata ytd posisi akhir Juni 2025 yang sebesar Rp13,29 triliun dan sudah lebih baik dari rerata nilai transaksi tahun 2024 yaitu Rp12,85 triliun," pungkas Mahendra.
Dukung Penataan Parkir Jalan Tunjungan, WK DPRD Surabaya Laila Mufidah: Jangan Abaikan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Sosok Mas Bre Owner Brewog Audio, Tandem Edi Sound Horeg Dari Blitar Kini Jadi Selibritas |
![]() |
---|
Panduan Yasin dan Tahlil, Lengkap Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Pria Kediri Dibekuk Polisi Akibat Oplos Miras Pakai Metanol, Terkuak Usai 3 Warga Tewas |
![]() |
---|
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Rp 2,1 Juta Segera Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.