Ibu Muda Asal Gresik yang Bekap Bayinya Hingga Tewas di Jombang Divonis 5 Tahun Penjara
MA (19), ibu muda asal Gresik, terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya, dan divonis 5 tahun penjara.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Anggit Pujie Widodo/Ahmad Zaimul Haq
IBU MUDA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap MA, ibu muda asal Gresik yang menyekap bayinya hingga tak bernyawa di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara
Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan.
Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.
“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana.
Baca Juga
| Pedagang Keluhkan Dugaan Jual Stand, Dipaksa Bayar Rp 500 Ribu Agar Bisa Berjualan di CFD Gresik |
|
|---|
| Lirik Lagu Eshna Ad Eih Lengkap dengan Teks Arab dan Artinya |
|
|---|
| 234 Tewas Selama Januari-Oktober 2025, Operasi Zebra Semeru Di Jember Fokus Mengurangi Kecelakaan |
|
|---|
| Goresan Warna 'Blood' dari Migi Rihasalay Tampilkan Pesona Glamour di Surabaya Fashion Parade 2025 |
|
|---|
| Bergabung Ke KMP , Penerima PKH Jember Akan Mendapat Pelatihan Usaha Untuk Kemandirian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-Pengadilan-Negeri-PN-Jombang-menjatuhkan.jpg)