Ibu Muda Asal Gresik yang Bekap Bayinya Hingga Tewas di Jombang Divonis 5 Tahun Penjara
MA (19), ibu muda asal Gresik, terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya, dan divonis 5 tahun penjara.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Anggit Pujie Widodo/Ahmad Zaimul Haq
IBU MUDA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap MA, ibu muda asal Gresik yang menyekap bayinya hingga tak bernyawa di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara
Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan.
Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.
“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana.
Baca Juga
| Momen Rocky Gerung Salami Presiden Prabowo di Istana, Ungkap Isi Obrolan Sambil Tertawa |
|
|---|
| Profil Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup yang Baru Dilantik Prabowo, Diantar Rocky Gerung |
|
|---|
| Bocoran Tes Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Siapkan Agar Lolos |
|
|---|
| Pinjaman Rp 800 Miliar Disiapkan, Surabaya Segera Garap JLLB dan Jalan Wiyung–Gresik |
|
|---|
| Rekam Jejak Hanif Faisol Menteri Lingkungan Hidup yang Direshuffle Prabowo, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-Pengadilan-Negeri-PN-Jombang-menjatuhkan.jpg)