Ibu Muda Asal Gresik yang Bekap Bayinya Hingga Tewas di Jombang Divonis 5 Tahun Penjara
MA (19), ibu muda asal Gresik, terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya, dan divonis 5 tahun penjara.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Anggit Pujie Widodo/Ahmad Zaimul Haq
IBU MUDA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap MA, ibu muda asal Gresik yang menyekap bayinya hingga tak bernyawa di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara
Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan.
Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.
“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana.
Berita Terkait
Baca Juga
Benarkah Ada Politisasi Hukum di Balik Kasus Hasto dan Tom Lembong? Pakar ungkap Sosok Pelakunya |
![]() |
---|
Sosok Eifie Gadis Disabilitas Bisa Kuliah Gratis di UGM Berkat Hobi Lari, Ingin Wujudkan Impian Ayah |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gus Nur Dipenjara 4 Tahun Bahas Keaslian Ijazah Jokowi, Dapat Amnesti Prabowo |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Uswatun Khasanah Ditunda, Berkas JPU Belum Lengkap |
![]() |
---|
PLN Operasikan Pompanisasi Persawahan dan Akses Air Bersih di Dua Daerah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.