CBNI Beritakan Dugaan Suap Tanpa Verifikasi, Dewan Pers Perintahkan Minta Maaf ke Advokat Pasuruan
Rekomendasi pertama yang ditegaskan adalah kewajiban media teradu melayani Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dewan Pers akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas untuk menindaklanjuti pengaduan Wiwik Tri Haryati, seorang advokat asal Pandaan yang mengadukan media siber CBN-Indonesia.com terkait berita yang ditayangkan pada 27 Maret 2025.
Saat itu CBN-Indonesia.com menayangkan sebuah berita berjudul “Diduga Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Uang Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba”.
Dalam surat bernomor 715/DP/K/VII/2025, Dewan Pers menilai bahwa berita yang diadukan tersebut telah melanggar prinsip pemberitaan yang adil dan berimbang sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pertama, CBN-Indonesia.com dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 karena tidak menguji informasi, tidak berimbang, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Kedua, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi”.
Serta huruf b bahwa “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan."
Rekomendasi pertama yang ditegaskan adalah kewajiban media teradu untuk melayani Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional.
Hak Jawab tersebut juga harus disertai permintaan maaf terbuka kepada pengadu dan masyarakat, paling lambat dua hari (2×24 jam) setelah diterima
Sementara pengadu diberikan waktu maksimal tujuh hari (7×24 jam) sejak diterbitkannya surat ini untuk mengirimkan naskah Hak Jawab kepada media bersangkutan.
Tidak hanya itu, Dewan Pers juga menginstruksikan agar media menambahkan catatan koreksi pada bagian bawah berita yang diadukan, berisi pernyataan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar etika jurnalistik, lengkap dengan permintaan maaf resmi kepada publik.
Dewan Pers mengingatkan bahwa semua aktivitas jurnalistik harus taat terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh pedoman dan peraturan turunannya.
Wiwik Tri Haryati menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers yang sudah menindaklanjuti laporan pengaduannya.
Ia mengaku lega karena apa yang menjadi keresahan dan ketidakpuasannya terhadap berita itu diputuskan secara adil oleh Dewan Pers.
“Harapan saya, ini bisa menjadi pembelajaran bagi teman - teman pers untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas - tugasnya. Jangan sampai, kerja teman - teman di lapangan melanggar undang - undang pers,” kata Wiwik, Selasa (5/8/2025).
Disampaikan Wiwik, kasus ini menjadi bukti bahwa sebagai seorang insan pers tidak boleh bekerja sembarangan. Ada etika dan aturan yang harus dipahami dan diyakini.
Termasuk, kode etik jurnalistik yang harus menjadi pegangan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya
“Terkait rekomendasi Dewan Pers, jujur saya memang dihubungi oleh pimpinan redaksi CBN-Indonesia setelah saya menerima salinan putusan dari Dewan Pers tepat pada 31 Juli 2025 pukul 11:00 WIB. Yang bersangkutan memang mengajak ketemu (Kamis) kemarin,” lanjutnya.
Sayangnya, kata Wiwik, saat itu ia sedang banyak kegiatan sidang dan lainnya hingga larut malam sehingga menawarkan pertemuan dilakukan pada Sabtu.
Ditunggu sampai Sabtu, ternyata pimpinan redaksi CBN tidak menindaklanjuti dan tidak menghubunginya lagi sehingga pertemuan yang dijanjikannya tidak terlaksana.
“Saya menunggu kabarnya dari pihak media itu sampai hari ini tidak ada kabar kelanjutannya seperti apa. Jujur saya kecewa, padahal dalam putusannya Dewan Pers, berita itu melanggar kode etik jurnalistik, dan disertai juga rekomendasi yang harus dilakukan media itu sendiri,” ungkapnya.
Wiwik juga mengaku kecewa karena permintaan maaf yang dilakukan media itu hanya sebatas memuat berita hak jawab yang ditulis jauh sebelum adanya putusan dewan pers.
Padahal dalam rekomendasinya, dewan pers meminta teradu ini meminta maaf secara terbuka kepadanya dan masyarakat.
“Pemahaman saya, karena disampaikan secara terbuka, maka media teradu harus meminta maaf ke masyarakat luas bisa dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu saya hanya memudahkan saja agar permohonan maaf secara terbuka tersebut dapat disampaikan ke masyarakat melalui pemberitaan di media - media selain medianya sendiri," urai Wiwik.
"Karena melalui media inilah permohonan maaf atas pelanggaran yang sudah dilakukannya sesuai putusan dewan pers dibaca masyarakat umum,” tuturnya.
Disampaikan Wiwik, nama baiknya dan keluarganya sudah rusak sejak diberitakan tanpa konfirmasi, dan tidak berimbang beberapa bulan lalu.
Ia disudutkan dan dituduh menerima uang Rp 40 juta, padahal faktanya tidak pernah ada transaksi tersebut dan tidak pernah ada praktik seperti yang diberitakan dalam media tersebut.
“Jadi, saya tetap menuntut yang bersangkutan menjalankan rekomendasi Dewan Pers dengan meminta maaf terbuka ke masyarakat sesuai dengan tenggang waktu. Kalau tidak, saya akan kembali mengadukan ke Dewan Pers karena rekomendasi yang sudah dikeluarkan tidak ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pimpinan Redaksi CBN-Indonesia.com, Yudha Eko Saputra saat dihubungi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan dari Dewan Pers, dan sudah memberikan hak jawab sesuai rekomendasi, termasuk memberikan catatan redaksi.
Catatan Redaksi itu bertuliskan : “Kami Dewan Direksi dan Jajaran Redaksi CBN-INDONESIA.COM dengan ini menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan secara terbuka, kepada saudari Wiwik Tri Harianti SH, serta kepada masyarakat luas, atas kegaduhan akibat dari pemberitaan sebelumnya."
"Berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya mengenai keberimbangan berita dan hak untuk mendapatkan konfirmasi dari narasumber utama sebelum berita diterbitkan."
"Kami menyadari bahwa telah terjadi penggiringan opini yang keliru, tanpa verifikasi mendalam dan tidak mengindahkan prinsip keberimbangan. Atas kesalahan tersebut, kami mencabut dan mengoreksi pemberitaan sebelumnya, serta menautkan Hak Jawab ini pada berita awal sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik kami." *****
suap
pemberitaan suap tanpa verifikasi
berita suap di Pasuruan
Dewan Pers
pengacara mengadu ke Dewan Pers
media siber dituntut minta maaf
pemberitaan tidak berimbang
CBN-Indonesia.com
etika jurnalistik
pelanggaran kode etik jurnalistik
Pasuruan
Merita Rusdi Sutejo Sebut Festival Jalur Rempah di Pasuruan Lebih dari Sekadar Pagelaran Seni |
![]() |
---|
Ratusan Kuda dari Seluruh Indonesia Ramaikan Pacuan Kuda Pasuruan Damai |
![]() |
---|
Hari Jadi Ke-1096, Kabupaten Pasuruan Didoakan Menjadi Role Model Pembangunan Berkeadilan |
![]() |
---|
Pesta Rakyat Di HUT Pasuruan Ke-1096, Pemda Borong 30 UMKM Untuk Sediakan 2.000 Paket Makan Gratis |
![]() |
---|
Tandai Milenium di Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi Sambut Kekuatan Kolaborasi Untuk Kebangkitan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.