Resplang SPBU Dikenai Pajak, Hiswana Migas dan Bapenda Surabaya 'Ribut' saat Hearing di Komisi B

Hiswana Migas menyatakan protes soal pajak reklame SPBU ke Bapenda Surabaya saat rapat hearing di Komisi D DPRD Surabaya

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
POLEMIK - Suasana pertemuan Pengusaha SPBU yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan Bapenda Surabaya di Komisi D DPRD Surabaya dalam polemik pengenaan pajak reklame di SPBU Surabaya, Senin (4/8/2025). Bapenda melayangkan surat tagihan atas kekurangan pelunasan pajak reklame kepada seluruh pengusaha SPBU di Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menyatakan protes soal pajak reklame SPBU ke Bapenda Surabaya saat rapat hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Senin (4/8/2025).

Bapenda Surabaya mengenakan pajak reklame di seluruh SPBU Surabaya, di mana resplang atau plang warna merah yang mengitari atap SPBU di Surabaya dikenakan pajak dan berlaku tahun berjalan.

SPBU menanggung pajak Resplang, sehingga Hiswana Migas protes.

"Ribut-ributnya hanya warna merah pada atap pom bensin dikenakan pajak. Makanya kami ajak bicara semua pihak di Komisi B," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Machmud, usai hearing.

Suasana pertemuan dengan duduk bersama itu berlangsung hangat. Kuasa Hukum Hismawa Migas Ben D Hadjon menilai ada keganjilan.

Pada 2023, Bapenda melayangkan surat tagihan atas kekurangan pelunasan pajak reklame kepada seluruh pengusaha SPBU di Surabaya.

Tanpa sosialisasi, Bapenda menagih kekurangan pelunasan pajak reklame, terhitung dari 2019 - 2023.

Padahal setiap tahun, mereka tertib membayar pajak.

"Dan setelah ditanyakan, ternyata tagihan tambahan itu merupakan pajak resplang Pertamina berwarna merah," terang Ben di Komisi B.

Disampaikan bahwa warna merah pada kanopi SPBU bukanlah termasuk bagian dari reklame yang bersifat iklan atau promosi.

Resplang itu bukanlah termasuk dalam kategori logo pertamina.

Penarikan pajak resplang itu disampaikan Bapenda menjawab karena atas perintah dari BPK Jawa Timur.

Tapi kenapa daerah lain, Sidoarjo dan Gresik tidak dikenakan pajak resplang.

Machmud pun meminta Bapenda Surabaya untuk menunjukan surat perintah yang diberikan BPK Jawa Timur.

Pihaknya ingin mengetahui isi surat itu sehingga permasalahan dapat diketahui.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved