Berita Viral

Nasib Driver Ojol Rosdewi yang Kena Suspend Imbas Cek-cok Tagih Pembayaran, Grab Tawarkan Peluang

Rosdewi, driver ojek online (ojol) di Jambi yang kena suspend gara-gara tagih Rp 30 ribu ke pelanggan kini mendapatkan peluang baru. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
PELUANG - Rosdewi, mitra Grab yang disuspend gara-gara cek-cok dengan konsumen, kini mendapat peluang baru. Grab akhirnya bersuara. 

SURYA.CO.ID - Rosdewi, driver ojek online (ojol) di Jambi yang kena suspend gara-gara tagih Rp 30 ribu ke pelanggan kini mendapatkan peluang baru. 

Rosdewi yang berencana membuka usaha kuliner, mendapat tawaran dari Grab untuk menjadi Mitra Merchant Grab

Mitra Grab adalah para pemilik usaha (restoran, toko, dll.) yang bekerja sama dengan Grab untuk menyediakan layanan mereka melalui aplikasi seperti GrabFood dan GrabMart.

Richard Aditya, Director of West Indonesia, Grab Indonesia mengungkap hal itu dalam rilis yang dikirim ke surabaya.tribunnews.com pada Senin (4/8/2025). 

"Sebagai itikad baik perusahaan, Grab Indonesia menawarkan peluang kepada Mitra terkait untuk beralih menjadi Mitra Merchant Grab yang diharapkan dapat membantu pengembangan usaha makanan yang dimiliki terdaftar dalam layanan GrabFood," katanya. 

Baca juga: Kisah Rosdewi Sopir Ojol Terpaksa Jadi Pemulung usai Kena Suspend Imbas Cekcok Masalah Pembayaran

Meski demikian, Rosdewi akan tetap melewati standar proses pendaftaran dan verifikasi data yang berlaku.

Dikatakan Richard, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam penanganan kejadian antara mitra pengemudi (Rosdewi) dan konsumen.

"Grab sangat mengapresiasi konsumen dan mitra pengemudi yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif," katanya. 

Diungkapkan, pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia mendampingi konsumen dan mitra pengemudi selama proses mediasi berlangsung di Polresta Jambi yang difasilitasi secara langsung oleh pihak
berwenang.

Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, konsumen telah secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada mitra pengemudi terkait.

Lalu, pada 26 Juli 2025, Grab Indonesia secara terpisah juga telah bertemu mitra pengemudi secara langsung untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya, dan mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan.

"Mitra pengemudi telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta Kode Etik Mitra Grab yang berlaku. Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood," katanya. 

Richard memastikan sanksi tegas berupa pengakhiran hubungan kemitraan kepada Rosdewi sebagai Mitra Pengemudi tetap diberlakukan.

"Hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang bersangkutan lakukan, diantaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman Konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik," jelasnya. 

Menurutnya, seluruh tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tergolong pelanggaran berat Kode Etik Mitra, yakni pasal 1.1 dan Pasal 1.5. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved