Pilkades Trenggalek Digelar Tahun 2027, Aturan Baru Mungkinkan Hanya Ada Calon Tunggal

Agus menuturkan, dalam Undang-Undang 3 tahun 2024 tersebut ada ketentuan baru yang belum diatur sebelumnya.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
PILKADES TRENGGALEK - Proses Pemungutan Suara Pilkades di Balai Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada tahun 2023. Pada 2027, ada 5 desa yang akan menggelar Pilkades. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sebanyak 5 desa di Kabupaten Trenggalek sejauh ini tidak mempunyai kepala desa definitif. Untuk sementara waktu, kelima desa tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) karena kades berhalangan tetap.

Dari 5 kepala desa tersebut, 2 di antaranya meninggal dunia, 2 lainnya terjerat kasus korupsi, dan 1 mengundurkan diri karena menjadi anggota DPRD Trenggalek.

Menindaklanjuti hal tersebut Pemkab Trenggalek memutuskan untuk menyelenggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menuturkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri.

"Mengingat sampai hari ini setelah terbitnya Undang-Undang 3 tahun 2024, belum terbit peraturan pemerintah (PP) nya maka Pilkades tidak boleh dilaksanakan," kata Agus, Minggu (3/8/2025).

Agus menuturkan, dalam Undang-Undang 3 tahun 2024 tersebut ada ketentuan baru yang belum diatur sebelumnya.

Salah satunya adalah Pilkades boleh diikuti oleh calon perseorangan atau calon tunggal dan penetapannya melalui musyawarah. "Nah, mekanisme itulah yang nanti diatur dengan PP. Siapa tahu nanti ada calon tunggal," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus memastikan pemerintah desa tetap berjalan sebagaimana mestinya kendati 5 desa tersebut dijabat oleh Pj kepala desa, sebab tugas dan wewenangnya sama dengan kepala desa.

"Untuk Pilkades nanti kalau PP sudah keluar, maka di bulan September tahun 2026 itu tahapan awal Pilkades lalu bulan Februari 2027 kita bisa laksanakan pemungutan suara sehingga nanti April bisa dilantik," tutupnya. *****

Berikut 5 desa yang dipimpin oleh Pj kepala desa
1. Desa Besuki, Kecamatan Panggul (kepala desa meninggal dunia)
2. Desa Widoro, Kecamatan Gandusari (kepala desa meninggal dunia)
3. Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan (kepala desa tersandung kasus korupsi)
4. Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan (kepala desa tersandung kasus korupsi)
5. Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan (kepala desa menjadi Anggota DPRD Trenggalek). 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved