Pilkades Trenggalek Digelar Tahun 2027, Aturan Baru Mungkinkan Hanya Ada Calon Tunggal
Agus menuturkan, dalam Undang-Undang 3 tahun 2024 tersebut ada ketentuan baru yang belum diatur sebelumnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sebanyak 5 desa di Kabupaten Trenggalek sejauh ini tidak mempunyai kepala desa definitif. Untuk sementara waktu, kelima desa tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) karena kades berhalangan tetap.
Dari 5 kepala desa tersebut, 2 di antaranya meninggal dunia, 2 lainnya terjerat kasus korupsi, dan 1 mengundurkan diri karena menjadi anggota DPRD Trenggalek.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemkab Trenggalek memutuskan untuk menyelenggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menuturkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri.
"Mengingat sampai hari ini setelah terbitnya Undang-Undang 3 tahun 2024, belum terbit peraturan pemerintah (PP) nya maka Pilkades tidak boleh dilaksanakan," kata Agus, Minggu (3/8/2025).
Agus menuturkan, dalam Undang-Undang 3 tahun 2024 tersebut ada ketentuan baru yang belum diatur sebelumnya.
Salah satunya adalah Pilkades boleh diikuti oleh calon perseorangan atau calon tunggal dan penetapannya melalui musyawarah. "Nah, mekanisme itulah yang nanti diatur dengan PP. Siapa tahu nanti ada calon tunggal," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan pemerintah desa tetap berjalan sebagaimana mestinya kendati 5 desa tersebut dijabat oleh Pj kepala desa, sebab tugas dan wewenangnya sama dengan kepala desa.
"Untuk Pilkades nanti kalau PP sudah keluar, maka di bulan September tahun 2026 itu tahapan awal Pilkades lalu bulan Februari 2027 kita bisa laksanakan pemungutan suara sehingga nanti April bisa dilantik," tutupnya. *****
Berikut 5 desa yang dipimpin oleh Pj kepala desa
1. Desa Besuki, Kecamatan Panggul (kepala desa meninggal dunia)
2. Desa Widoro, Kecamatan Gandusari (kepala desa meninggal dunia)
3. Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan (kepala desa tersandung kasus korupsi)
4. Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan (kepala desa tersandung kasus korupsi)
5. Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan (kepala desa menjadi Anggota DPRD Trenggalek).
Pilkades
pilkades di Trenggalek
calon tunggal di Pilkades
DPMD Trenggalek
Pilkades 2027 di Trenggalek
Permendagri
Trenggalek
Produksi Ayam di Trenggalek Meledak, Hasil Semester Pertama 2025 Samai Capaian Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
Penyebab Terus Melambungnya Harga Daging Ayam di Trenggalek Belum Diketahui, Capai Rp 40 ribu per Kg |
![]() |
---|
Sejumlah Akses Masuk ke Trenggalek Jatim Dijaga Ketat Polisi, Antisipasi Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Pengasuh Ponpes dan Anak yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Jatim Jalani Perkara Baru yang Serupa |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.