Rabu, 29 April 2026

18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional, Senator Lia Istifhama: Presiden Prabowo Sosok Pemimpin Simpatik

Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80

Tayang:
Editor: irwan sy
IST/Dok Pribadi
HARI LIBUR NASIONAL - Senator asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama (Ning Lia). Ning Lia menyampaikan apresiasi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80 

SURYA.co.id - Pemerintah melalui SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PAN-RB) resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80, Jumat (1/8/2025).

Keputusan tersebut pun diamini banyak pihak, di antaranya senator asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama (Ning Lia), yang menyampaikan apresiasinya pada Keputusan pemerintah meliburkan 1 hari tambahan pasca peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Menurut Ning Lia, Presiden Prabowo adalah Presiden yang memiliki kekuatan membangun hubungan interpersonal.

"Beliau sosok pemimpin simpatik, sosok negarawan yang menjadikan momentum kepemimpinannya sebagai momentum memberikan kado bagi rakyat. Termasuk dengan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional, maka ini sangat aspiratif sesuai isi hati rakyat meski secara implisit karena tidak tersampaikan secara langsung,” kata Ning Lia.

Politisi asal Surabaya ini menjelaskan momentum Agustusan pasti menyita perhatian masyarakat.

Beragam kegiatan untuk menyambut hari Kemerdekaan, mulai dari segala macam perlombaan di kampung, kantor tempat bekerja, dan sebagainya.

Puncak perayaan adalah malam Agustusan, yaitu tanggal 16 malam hari yang mana Masyarakat akan melangsungkan tirakat di sekitar kediaman masing-masing.

Kemudian berlanjut upacara pengibaran pada besok paginya dan penurunan bendera pada 17 petang.

Secara otomatis, lanjutnya, masyarakat membutuhkan satu hari untuk merefresh tenaga sebelum fokus bekerja kembali ataupun meneruskan perayaan hari kemerdekaan jikalau ada agenda yang belum tersempurna pada hari sebelumnya.

"Maka dengan penambahan 1 hari libur, tentu apapun yang sekiranya bisa dipergunakan secara manfaat oleh masyarakat, akan dimanfaatkan secara optimal. Karena harus kita akui, pada tanggal 18 Agustus, tidak sedikit lingkungan kantor yang belum kondusif akibat man power atau SDMnya belum siap sepenuhnya kembali bekerja secara full jam kerja,” pungkas anggota DPD RI tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved