Zulkifli Hasan : Persaingan Antar Partai Politik Ada Masanya, saat Pemilu
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, Presiden Prabowo Subianto mendatangi ketua-ketua partai, dan ingin semuanya bersatu.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifi Hasan menyebut abolisi Tom Lembong dan Amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk persatuan.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, Presiden Prabowo Subianto mendatangi ketua-ketua partai, dan ingin semuanya bersatu.
"Pak Prabowo ingin kita bersatu," ungkapnya saat menghadiri Munas Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA IPNU) di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (2/8/2025).
Ia menyebut Presiden RI selalu mengatakan agar menyudahi pertengkaran.
Karena, perkelahian dan persaingan antar partai politik adalah hal internal. Dan ada masanya, yakni saat Pemilu.
Baca juga: Zulkifli Hasan Buka Munas MA IPNU di Bondowoso, Sampaikan Pesan Ini
"Perkelahian, persaingan antar partai politik kan internal. Nanti ada masanya, pada Pemilu. Presiden selalu mengatakan sudahilah kita bertengkar. Sudahi," ujarnya.
Ia menyebut Presiden Prabowo ingin merangkul di tengah persaingan global yang luar biasa.
Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti terhadap terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Zulkifli Hasan
Partai Amanat Nasional (PAN)
SURYA.co.id
Running News
Tom Lembong
Amnesti Hasto Kristiyanto
| Telanjur Ramai Wacana Penerapan Tarif di Selat Malaka, Menkeu Purbaya Sebut Bukan Konteks Serius |
|
|---|
| Siapa Abu Waala al Wa'eli? Pemimpin Milisi Irak yang Diburu Amerika Serikat Seharga Rp172 Miliar |
|
|---|
| Mbah Mis Nenek Penjual Cilok 85 Tahun Di Pasuruan Akhirnya Terbang ke Tanah Suci, Bikin Haru |
|
|---|
| Benda Yoni Kuno Diduga Peninggalan Pra-Majapahit Ditemukan di Sawah Kediri, Evakuasi Dimulai |
|
|---|
| Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ZULHAS-DI-Kabupaten-Bondowoso-Jawa-Timur-Sabtu-282025.jpg)