MUI Jatim Menegaskan, Fatwa Haram Sound Horeg Tetap Berlaku Meski Aktivitas Berganti Nama

MUI Jatim menanggapi tentang fenomena pergantian nama aktivitas sound horeg menjadi Sound Karnaval Indonesia yang kini muncul di masyarakat.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
FATWA HARAM SOUND HOREG - Ilustrasi suasana pawai budaya sound system di Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Sabtu (26/7/2025). MUI Jatim menegaskan, apa pun namanya selama aktivitas sound horeg menimbulkan kebisingan dan menimbulkan kemaksiatan, maka fatwa haram sound horeg tetap berlaku. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menegaskan, apa pun namanya selama aktivitas sound horeg menimbulkan kebisingan dan menimbulkan kemaksiatan, maka fatwa haram sound horeg tetap berlaku. 

Sebab, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya, sudah jelas tentang persoalan sound horeg

Penegasan ini, disampaikan oleh Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah saat dimintai tanggapan tentang fenomena pergantian nama aktivitas sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia yang kini muncul di masyarakat.

Perubahan nama ini, sebelumnya dideklarasikan oleh para pengusaha sound di kawasan Malang, Jatim. 

"Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku," kata Kiai Ubaidillah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (2/8/2025).

MUI Jatim menyatakan, substansi fatwa MUI yang sebelumnya dikeluarkan, tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat. 

Pergantian nama, tidak serta merta menghapus ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa. 

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya, telah mengatur rinci. 

Yakni, sound horeg diberikan fatwa haram dengan catatan jika penggunaan sound dengan intensitas yang suara yang melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas. Serta, diiringi jogetan pria dan wanita pamer aurat. 

Kiai Ubaidillah menjelaskan, fatwa itu telah melalui kajian mendalam. 

Baik dari sisi dalil agama, maupun penjelasan ahli kesehatan tentang dampak yang bisa ditimbulkan. 

Kiai Ubaidillah mengungkapkan, bahwa fatwa MUI tidak menekankan pada urusan nama, melainkan pada kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan banyak mudharat di masyarakat. 

"Substansinya di situ. Apalagi walaupun berganti nama ketika pertunjukan yang dilakukan itu sama dengan sebagaimana yang kita lihat saat ini, ada aksi joget-joget yang erotis atau pamer aurat," jelas Kiai Ubaidillah. 

Pergantian nama sound horeg menjadi Sound Karnaval Indonesia, diputuskan oleh sejumlah pengusaha sound horeg belum lama ini. 

Perubahan nama ini, tepatnya dideklarasikan pada acara ulang tahun keenam Team Sotok, komunitas pengusaha sound horeg yang berlangsung di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim pada Selasa (29/7/2025)

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved