Kanwil DJP Jawa Timur Sita Aset Milik Penunggak Pajak Senilai Rp 31,5 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II telah menyita 217 aset milik 164 penunggak pajak di berbagai wilayah beberapa waktu belakangan.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Humas DJP Jatim II
SITA ASET – Petugas Kanwil DJP Jatim II saat menyita aset milik penunggak pajak, pekan kemarin. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan serta langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Penyitaan aset milik warga yang menunggak pajak semakin gencar dilakukan petugas. 

Termasuk yang sedang digelorakan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II, yang telah menyita 217 aset milik 164 penunggak pajak di berbagai wilayah beberapa waktu belakangan.

Penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan III itu, dilaksanakan pada tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, serta langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara.

“Aset-Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), dan dipastikan sah secara hukum. Pada kegiatan sita ini, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp 219,7 miliar dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 31,5 miliar,” ungkap Vita, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Yang pelaksanaannya diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Vita menegaskan, bahwa penyitaan dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak secara persuasif belum membuahkan hasil.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh, setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan, bahwa kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegasnya.

Vita menambahkan, bahwa DJP tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan utangnya, agar aset yang disita tidak perlu dilelang. 

Pihaknya masih memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan.

Pihaknya berharap, tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak agar patuh terhadap ketentuan perpajakan. Daripada disita asetnya, mending segera dilunasi jika punya tanggungan pajak yang belum terbayar.

“Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga memberi pesan kuat kepada seluruh wajib pajak, bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh imbauan, tapi juga perlu konsistensi dalam penegakan hukum,” tegas kakanwil.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved