Berita Viral

Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi? Ahli Ingatkan Ini: Tak Boleh Lebih Tinggi

Fenomena kibarkan bendera One Piece saat HUT RI ke-80 ramai di media sosial. Pakar hukum ingatkan soal aturan.

Kolase medsos X dan AI Chat GPT
BENDERA ONE PIECE - Kolase foto Benderal One Piece. Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi? 

“Ini adalah bentuk simbolik dari kritik publik terhadap penyelenggaraan negara. Sama halnya seperti simbol ‘Indonesia Darurat’ yang pernah ramai digunakan sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya memaknai fenomena ini sebagai bentuk masukan, bukan sekadar tindakan pelanggaran.

Respons yang represif justru bisa memperkuat kesan bahwa aspirasi masyarakat tidak diakomodasi secara sehat.

Muncul di Berbagai Tempat

Di media sosial, beberapa warganet terlihat membagikan unggahan pengibaran bendera One Piece di berbagai lokasi seperti pagar rumah, atap truk, perahu kayu, hingga spanduk pribadi.

Salah satu unggahan viral datang dari akun Instagram @putra.irwandi01, yang menyebut aksinya sebagai wujud cinta kepada tanah air meskipun kecewa pada pemerintah.

“Tetap cinta dengan negaranya, tapi tidak dengan pemerintahnya,” tulisnya.

Meskipun demikian, para pakar tetap mengingatkan bahwa semangat kritik dan kreativitas tersebut harus dilakukan tanpa melanggar aturan yang melindungi kehormatan simbol negara.

Anggota DPR Sebut Makar

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, tegas melarang adanya pengibaran bendera bajak laut dari serial animasi One Piece oleh sejumlah sopir truk dan sebagian masyarakat, yang dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintah.

Firman menilai, tindakan itu sebagai bentuk kemerosotan pemahaman terhadap ideologi negara, sekaligus sebagai bentuk provokasi yang berbahaya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Firman mengaku, hal tersebut juga menjadi perhatian DPR dan lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ia menyebutkan, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya penguatan pendidikan ideologi Pancasila sejak dini, mulai dari tingkat SD hingga SMA. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved