Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Terancam Dipecat, Ketahuan Curi Kotak Amal Musala

PPPK Dishub Bojonegoro, Jatim, ketahuan mencuri uang kotak amal di musala pasar tradisional Bojonegoro Kota.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Misbahul Munir
PPPK CURI KOTAK AMAL - Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Aan Syahbana. Pria berstatus PPPK Dishub Bojonegoro, Jawa Timur, ketahuan mencuri uang kotak amal di musala pasar tradisional Bojonegoro Kota. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Pria berinisial D asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), harus berurusan dengan hukum lantaran ketahuan mencuri uang kotak amal di musala pasar tradisional Bojonegoro Kota.

Belakangan pelaku diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, yang sehari-hari bertugas sebagai juru parkir (jukir) resmi di lingkungan pasar. 

Atas aksi tangan jahilnya itu, D terancam dikenakan sanksi disiplin berat.

Kepala Dishub Bojonegoro, Aan Syahbana, membenarkan bahwa pelaku merupakan PPPK di instansinya. 

Menurutnya, saat ini tengah dilakukan pendalaman terkait kasus yang dilakukan oknum pegawainya itu.

“Iya mas, masih akan ditindaklanjuti hukdis (red: bagian hukum disiplin),” kata Aan saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, mengaku belum menerima laporan resmi dari Dishub terkait proses pembinaan maupun sanksi terhadap oknum jukir tersebut.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menjelaskan jika pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin terhadap PPPK dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan OPD tempat yang bersangkutan bekerja.

“Sampai dengan saat ini, BKPP belum mendapatkan tembusan terkait adanya pembinaan dari OPD-nya,” terang Daniar.

Sebagai informasi, aturan mengenai disiplin PPPK telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), baik dengan hormat maupun tidak hormat.

Jenis sanksi akan menyesuaikan berat dan motif tindak pidana yang dilakukan, apakah direncanakan atau tidak.

Sebelumnya, aksi pencurian kotak amal di pasar tradisional Bojonegoro kota itu terbongkar, setelah petugas keamanan melakukan penyelidikan hingga mengerucut dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Hasilnya, setelah D diinterogasi, dia mengakui telah membobol dan mencuri uang di kotak amal musala pasar.

Warga dan pedagang yang geram, akhirnya melayangkan bogem mentah kepada pelaku hingga ia babak belur, sebelum akhirnya diamankan di kantor untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bojonegoro Kota. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved