Berita Viral

4 Bukti Ungkap Penyebab Kematian Arya Daru Bukan Pidana, CTM hingga Akses Layanan Kesehatan Mental

Ini lah bukti-bukti yang menguatkan penyebab kematian diplomat Arya Daru Pangayunan yang tewas terlilit lakban di kamar kosnya.

Editor: Musahadah
youtube Official iNews
TEWAS - Penyelidik Polda Metro Jaya mengungkap penyebab kematian diplomat Arya Daru Pangayunan yang jasadnya terlilit lakban di kamar kos. 

"Ada 13 item, hanya satu, pada sisa lakban di bonggol atau gulungan lakban, terdapat DNA ADP (Arya Daru)," terang Kompol Irfan. 

3. Konsumsi paracetamol dan CTM 

Penyelidik Polda Metro Jaya bersama Subbid Toksikologi Puslabfor Polri juga melakukan uji pada organ dan cairan tubuh korban. 

AKP Ade Laksono dari Toksikologi Puslabfor Polri memastikan sudah meneliti otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah, urine. 

Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi senyawa toksin, apakah ada di organ atau cairan tubuh tersebut, antara lain, obat-obatan atau bahan kimia. 

Hasilnya, seluruh organ dan cairan tubuh, tidak terdeteksi senyawa toksin, seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol maupun narkoba. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan kandungan paracetamol di otak, kandungan  chlorpheniramine atau CTM di empedu, hati, dan limpa. 

Lalu kandungan paracetamol dan chlorpheniramine di ginjal dan urine serta kandungan chlorpheniramine di lambung dan darah.

"Kesimpulannya pemeriksaan tidak terdeteksi senyawa toksin umum. Namun ditemukan kandungan paracetamol dan klor," terangnya. 

Sesuai studi literatur chlorpheniramine atau CTM adalah antihistamine yang dapat meredakan gejala alergi seperti hidung tersumbat dan menimbulkan efek mengantuk. 

Sementara paracetamol dipakai untuk meredakan nyeri. 

"Ini menunjukkan sdanya konsumsi atau paparan obat sebelum kematian," tegas Ade Laksono. 

4. Ada email ke layanan emosional  

Ipda Saji Purwanto dari Ditressiber Polda Metro Jaya menjelaskan, pihaknya telah meneliti 20 titik CCTV yang ada di kantor Kemenlu, mal GRand Indonesia dan tempat kos Arya Daru. 

Hasilnya, pihaknya tidak menemukan adanya gerakan atau motion atau muatan tindakan kekerasan fisik. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved