Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Rios yang Vonis Hasto Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di Kasus Harun Masiku
Inilah rekam jejak hakim Rios Rahmanto, yang vonis Hasto Kristiyanto lebih ringan dari tuntutan jaksa di kasus suap Harun Masikun.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak hakim Rios Rahmanto, yang vonis Hasto Kristiyanto lebih ringan dari tuntutan jaksa di kasus suap Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Sementara majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Pertimbangan Hakim
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap & Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Hakim menyatakan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh filsuf Franz Magnis-Suseno (Romo Magnis) hingga mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman telah menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 3,5 tahun untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
“Menimbang bahwa majelis menyampaikan penghargaan mendalam atas kontribusi substantif yang telah diberikan melalui amicus curiae, dan menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut telah menjadi pertimbangan integral dalam proses pengambilan keputusan,” kata Rios Rahmanto.
Rios Rahmanto menjelaskan bahwa amicus curiae itu telah memberikan perspektif mendalam tentang aspek yuridis dan konstitusional dalam perkara ini.
“Menimbang bahwa di dalam persidangan ini majelis telah menerima masukan substantif melalui amicus curiae dari tokoh-tokoh terkemuka termasuk Romo Franz Magnis-Suseno sebagai filsuf dan pemikir konstitusional, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, serta 22 akademis dan praktisi hukum lainnya yang memberikan perspektif mendalam tentang aspek yuridis, filosofis, dan konstitusional dalam perkara ini yang merupakan manifestasi penting dari prinsp demokrasi konstiusional dan transparansi peradilan yang sejalan dengan semangat saling mengawasi dan mengimbangi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Rios.
Lantas, siapa sosok Rios Rahmanto?
Sosok Rios Rahmanto
Rios Rahmanto lahir di Indramayu, 11 Februari 1974.
Ia tercatat sebagai hakim Madya Utama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Hakim ini menempuh pendidikan S1 di Universitas Airlangga pada 1998 dan melanjutkan gelar magisternya pada 2013 di Universitas Indonesia.
Selama kariernya, Rios pernah bertugas di Bangka Belitung.
Dia juga penah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dan Ketua Pengadilan Negeri Magelang
Rios Rahmanto menangani perkara korupsi timah melawan terdakwa Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo.
Ketiga terdakwa ini adalah pejabat dan mantan pejabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sidang perdana kasus ini berlangsung pada 31 Juli 2024, dengan hakim Rios Rahmanto bersama Fajar Kusuma Aji dan Sukartono.
Selain menangani kasus korupsi timah, ia sudah menjabat sebagai hakim di berbagai pengadilan, termasuk Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Negeri Semarang, Banjarmasin, Padang, Sekayu, dan Muaro.
Pengalaman ini memberinya pengetahuan yang mendalam tentang proses hukum dan penanganan kasus korupsi.
Kekayaan Rios Rahmanto
Melansir dari laman e-LHKPN, Rios Rahmanto terakhir melaporkan kekayaannya pada 24 Januari 2025 untuk periode 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Rios Rahmanto.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 800.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 265.000.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 65.000.000
2. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 15.000.000
3. MOBIL, SUZUKI XL 7 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 185.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 18.800.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 13.950.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 1.097.750.000
II. HUTANG Rp 531.006.832
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 566.743.168
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
SURYA.co.id
Rios Rahmanto
surabaya.tribunnews.com
vonis hasto kristiyanto
Hasto Kristiyanto
Kasus Harun Masiku
Profil Dony Oskaria yang Berpeluang Jadi Menteri BUMN Ad Interim, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Perjuangan Said, Kepsek SLB Rela Antar Jemput Siswa Pakai Tosa Setiap Hari agar Tetap Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo Subianto, Ada Erick Thohir hingga Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Gelagat Wali Kota Prabumulih saat Berdamai dengan Kepsek dan Satpam SMPN 1, Beri Perintah Ini: Wajib |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik Terpaksa Bergantian Pakai Seragam dan Sepatu Demi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.