Kasus Pengiriman PMI Ilegal
BREAKING NEWS Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Jerman
Selain menyalahgunakan visa turis agar dapat memasuki negara tersebut, tersangka juga menyiasati penyelundupan PMI ilegal itu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Renakta Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negara Jerman, yang beroperasi sejak 2024.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni laki-laki berinisial TGS (49) warga Pati, Jateng yang bermukim di Kabupaten Madiun.
Selain menyalahgunakan visa turis agar dapat memasuki negara tersebut, tersangka juga menyiasati penyelundupan PMI ilegal itu.
Baca juga: Peduli Pekerja Migran di Gresik, Gus Yani Dipercaya Memimpin Perlindungan PMI di APKASI 2025-2030
Ia menyuruh para korban berlagak sebagai orang pencari suaka dari negara konflik di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bermula adanya laporan lanjutan atas temuan pihak Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin.
Ditemukan tiga orang WNI yang ternyata tinggal menetap di negara tersebut dengan cara ilegal, mengandalkan Visa kunjungan wisata; turis yang terbatas.
Lalu menyiasatinya agar dapat tinggal lebih lama di negara tersebut, dengan berlagak menjadi pencari suaka agar dapat tinggal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
Ketiganya WNI yang menjadi korban itu, berinisial PCY biaya Rp 23 juta, TW biaya Rp 40 juta, dan WA R p30 juta.
Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024 silam.
"Intinya semua para korban ini sebenarnya pingin bekerja ke luar negeri. Ada yang ke Eropa ada yang ke Australia. Salah satunya pekerja korban TW dan WA tadi, itu pernah mendaftar ke Australia. Namun karena dia ditipu, mendapatkan informasi dan dari teman dan ada link facebooknya tersangka, sehingga menghubungilah tersangka untuk membantu memberangkatkan ke Jerman," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (25/7/2025).
Abraham menjelaskan, tersangka cuma menawarkan proses keberangkatan para korban itu ke negara tersebut. Tapi tidak dapat memberikan jaminan bakal dipekerjakan sebagai apa.
Lalu, agar ketiga korban tersebut bisa tinggal lebih lama untuk dapat mencari pekerjaan yang diinginkan dengan gaji besar.
Tersangka membantu para korban untuk mendaftarkan diri sebagai imigran yang sedang mencari suaka.
Ternyata, hasil penyelidikan, para korban diberikan petunjuk oleh tersangka agar dapat memperoleh izin tersebut secara mudah, yakni dengan menyiapkan berbagai macam motif atau alasan yang logis hingga dapat menarik simpati petugas terkait di negara tersebut.
Korban WA berdalih sudah lama menggelandang karena ditipu agensi travel di Eropa.
Lalu, Korban PCY, berdalih sedang kabur dari pacarnya yang suka meminjam uang dan menganggap negara Indonesia susah cari pekerjaan.
Dan, Korban TW, malah berdalih sudah kabur dari suaminya yang toxic karena KDRT, padahal terungkap fakta sudah cerai sejak 2020.
"Saat ini pengajuan permohonan suaka 3 korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses itu mereka sudah mendapatkan izin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro," terangnya.
"TW dan WA diarahkan TGS untuk mengikuti seleksi kerja di restoran melalui Saksi K tetapi yang bersangkutan tidak lolos. Sedangkan PCY saat ini sudah bekerja di resto," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Tersangka TGS bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak
Rp15 miliar.
Lalu, bagaimana nasib para korban yang sudah terlanjur dapat tinggal di kamp tersebut, menggunakan prosedur dan surat-surat ilegal.
Nah, Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menjelaskan, hasil pengungkapan kasus yang dilakukannya, dapat dijadikan bahan pertimbangan pihak KBRI negara tersebut untuk melakukan berbagai macam penegakan hukum.
Termasuk menjatuhkan sanksi untuk dilakukan deportasi, jika kemungkinan tersebut nantinya dipilih pihak KBRI bersama pemerintah negara setempat, guna menumpas praktik penyelundupan WNI ilegal.
Ruth mengungkapkan, korban WNI yang diselundupkan oleh Tersangka TGS selama kurun waktu dua tahun terakhir, adalah berjumlah 12 orang.
Tiga orang diantaranya merupakan korban yang sudah diperiksa menjadi berita acara penyelidikan kasus tersebut.
Sedangkan, sembilan orang lainnya, masih berada di Jerman dan Spanyol.
Dan, nasib mereka, masih terkatung-katung di negara tersebut tanpa kejelasan.
Artinya, belum memperoleh surat legalitas sebagai pencari suaka hingga diizinkan tinggal di kamp para imigran.
"Belum mendapatkan suaka mereka. Mereka sudah di kamp, tapi belum resmi diterima sebagai pencari suaka. Masih dalam proses," jelasnya.
Lalu, siapa sosok Tersangka TGS berkepala plontos yang berhasil memberangkatkan belasan orang WNI ke Eropa secara ilegal.
Ruth mengungkapkan, Tersangka TGS cuma orang biasa atau pekerja swasta. Pernah beberapa kali bekerja sebagai PMI di negara Australia.
Namun, pengetahuannya mengenai seluk beluk pengiriman PMI melalui metode menjadi pengungsi imigran di kamp pencari suaka, karena Tersangka TGS pernah berangkat dengan dua anaknya sebagai PMI di Australia selama beberapa tahun.
"Kerja di travel agen dengan gaji harian bila dirupiahkan Rp2 juta. Dia sama 2 anaknya lama di sana, Australia. Makanya dia banyak tahu," katanya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan. Tersangka TGS pernah menyelundupkan WNI ilegal berkedok mencari pekerjaan lalu berakhir menjadi tentara bayaran di negara-negara Eropa. Ruth, menampiknya.
"Belum ada," ujar mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Termasuk saat disinggung dengan dugaan keterlibatan bisnis Tersangka TGS dengan suatu gerakan di dunia maya yang sempat viral tagar #pergiajadulu beberapa waktu lalu. Ruth juga membantahnya.
Tersangka TGS bukan menjalankan praktiknya itu sebagai agensi yang terstruktur seperti sebuah kelembagaan resmi.
"Tidak ada, rasanya. Karena ketika korban yang kami periksa di Berlin menyatakan, tujuan bahwa tujuan mereka berangkat ke sana dalam murni untuk memperbaiki taraf hidup aja jadi pekerja di luar negeri Karena harapannya di luar negeri gajinya lebih besar dan fasilitasnya," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Perjuangan Said, Kepsek SLB Rela Antar Jemput Siswa Pakai Tosa Setiap Hari agar Tetap Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Legislator Jatim Perkarakan Istri pelaku KDRT, Foto Wanita Nyaris Telanjang Hebohkan PN Surabaya |
![]() |
---|
Ada 45 Suspect dan 3 Orang Positif Campak, Dinkes Tulungagung: Tidak Mengarah ke Kejadian Luar Biasa |
![]() |
---|
Minta Menpora Erick Thohir Tak Hanya Urusi Olahraga, Reni Astuti: Ada 9,7 Juta Pemuda Butuh Dukungan |
![]() |
---|
Hanya 12 Dari 1.200 Siswa SMAN 2 Lamongan Keracunan, Pengelola SPPG Menduga Juga Dipicu Faktor Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.