Berita Viral
Sosok Pejabat Dindikbud Tangsel yang Gerak Cepat Periksa Kepsek Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta
Kasus Kepala Sekolah (Kepsek) di Tangsel meminta uang seragam Rp 2,2 juta ramai jadi sorotan. Ini sosok pejabat Dindikbud yang memanggilnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus Kepala Sekolah (Kepsek) di Tangerang Selatan (Tangsel) meminta uang seragam Rp 2,2 juta ramai jadi sorotan.
Kepsek itu langsung dipanggil oleh pejabat Dindikbud Tangsel untuk dimintai keterangan.
Dindikbud Tangsel pun telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap IH, Kepsek SDN Ciledug Barat tersebut.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa kepala sekolah terkait dugaan pungutan," ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin, Serpong, Tangsel, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IH mengakui mencantumkan nomor rekening pribadi sebagai tempat pembayaran seragam sekolah para murid.
Menurut Didin, Kepsek di Pamulang itu berdalih tujuannya mencantumkan nomor rekening pribadinya untuk memfasilitasi orangtua murid yang ingin mencicil pembayaran.
Baca juga: Duduk Perkara Siswa Pindahan Batal Diterima Gegara Ortu Tak Mampu Bayar Uang Seragam Rp 2,2 Juta
Meski begitu, Dindikbud Tangsel menegaskan prosedur yang dilakukan Kepsek tersebut tetap tidak dibenarkan.
"Mungkin niat awalnya untuk menyicil, tapi apapun alasannya, tidak boleh menggunakan rekening pribadi untuk pembayaran seragam," ujar Didin.
Lebih lanjut, Didin memastikan dari kejadian itu belum ada orangtua murid yang melakukan pembayaran ke rekening pribadi Kepsek tersebut.
"Alhamdulillah, selama pemeriksaan berlangsung, belum ada pembayaran dari orang tua kepada kepala sekolah itu," tambahnya.
Adapun hasil pemeriksaan tersebut, kata Didin, akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
"Kalau soal sanksi, kami serahkan ke pimpinan, tapi yang jelas, tindakan ini sudah memberikan dampak dan jadi perhatian," ujarnya.
Didin memastikan tindakan kepala sekolah tersebut telah menimbulkan dampak internal.
Ia menegaskan agar kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang.
"Sudah berdampak, (Kepsek) tidak akan mengulang lagi. Dan tidak ada iuran atau kebutuhan," tutup Didin.
Baca juga: Berharap Gratis, Nur Masukkan 2 Anaknya ke SD Negeri, Ternyata Kepsek Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta
Sosok Didin Sihabudin
Didin Sihabudin adalah sosok penting dalam dunia pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel.
Dalam perannya, Didin dikenal sebagai birokrat yang tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, khususnya terkait larangan pungutan liar di lingkungan sekolah dasar.
Salah satu bentuk ketegasannya terlihat saat ia menangani kasus di SDN Pondok Jaya 1 pada Agustus 2024, di mana pihak sekolah diduga melakukan pungutan untuk pembelian seragam.
Didin langsung menegur pihak sekolah dan menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016, pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau wali murid tidak diperbolehkan.
Ia juga menekankan pentingnya sekolah menyediakan seragam lama atau alternatif agar siswa tetap bisa bersekolah tanpa terkendala faktor ekonomi.
Konsistensinya kembali terlihat pada Juli 2025, saat menangani dugaan pungutan sebesar Rp1,1 juta di SDN Ciledug Barat.
Dalam kasus ini, pihak sekolah diduga meminta wali murid mentransfer dana ke rekening pribadi kepala sekolah untuk pembelian seragam.
Didin langsung memanggil kepala sekolah yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk urusan keuangan sekolah adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, apa pun alasannya.
Sebagai bentuk komitmennya, Didin secara berkala menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah dasar di Tangsel untuk mengingatkan agar tidak melakukan pungutan liar.
Ia juga cepat tanggap terhadap laporan dari masyarakat, dan memastikan setiap kasus ditangani secara administratif melalui klarifikasi dan inspeksi langsung ke lapangan.
Melalui sikapnya yang konsisten dan proaktif, Didin Sihabudin telah menjadi representasi aparatur sipil negara yang menjunjung tinggi integritas dan keberpihakan pada hak-hak dasar siswa. Ia menunjukkan bahwa pendidikan yang bersih dan bebas pungli bukan hanya harapan, tetapi sesuatu yang bisa diwujudkan dengan ketegasan dan komitmen.
Duduk Perkara
Harapan Nur Febri Susanti (38) untuk menyekolahkan dua anaknya di SD Negeri secara gratis musnah.
Ia kaget saat mengetahui bahwa justru harus membayar biaya seragam sekolah hingga Rp 2,2 juta.
Dua anak Nur merupakan siswa pindahan dari Jakarta. Keduanya mendaftar ke SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang.
Anak pertamanya masuk kelas lima, sementara adiknya kelas dua.
Pada 11 Juli 2025, usai anak-anaknya dinyatakan diterima, Nur langsung menerima rincian biaya seragam.
“Saya kaget waktu kepala sekolah langsung bilang biayanya Rp 1,1 juta per anak, untuk baju batik, muslim, olahraga, dan buku paket. Saya tanya bisa dicicil atau tidak, jawabannya 'kalau bisa jangan dicicil, kasihan anaknya nanti beda sendiri dari teman-temannya',” kata Nur, Selasa (16/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Kondisi ini sangat memberatkan Nur.
Sang suami yang bekerja sebagai tukang parkir, menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga.
“Saya sempat buka media sosial dan baca sekolah negeri itu gratis. Tapi ini kok mahal ya, hanya untuk seragam. Saya pikir ada yang tidak sesuai,” ucapnya heran.
Yang membuat Nur makin terkejut, pembayaran biaya seragam diminta ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.
“Rekeningnya (pembayaran seragam) itu atas nama pribadi (kepala sekolah), bukan (koperasi) sekolah. Lalu saya sampaikan di media sosial, saya malah ditegur dengan nada tinggi oleh kepala sekolah,” sambungnya lirih.
Masalah tak berhenti di situ.
Nur mengaku mendapat kabar bahwa anaknya tidak bisa diterima di sekolah dengan alasan administrasi, meski ia telah memegang surat penerimaan resmi.
"Awalnya itu dibilang anak saya tidak diterima, karena alasan administrasi, saya disuruh cari sekolah lain, padahal surat penerimaan sudah ada. Jadi sudah tiga hari masa MPLS ini belum masuk (sekolah)," tambah Nur.
Kasus ini sudah terdengar sampai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Pembinaan SD, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Terlebih harus mentransfernya ke nomor rekening pribadi.
“Prinsipnya, tidak dibolehkan pungutan seperti yang disebutkan tadi, apalagi itu ke rekening pribadi. Kami sudah membuat surat edaran yang melarang iuran-iuran. Sekolah negeri difasilitasi,” kata Didin saat dikonfirmasi Kompas.com.
Menurut Didin, pihak dinas telah bergerak cepat dengan melakukan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
“Dinas pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan dan akan melakukan pembinaan serta pemeriksaan terhadap kepala sekolah. Kami pastikan, insya Allah, tidak ada pungutan bagi anak-anak yang pindah sekolah,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa siswa pindahan diperbolehkan menggunakan seragam lamanya.
“Dipastikan tidak boleh ada paksaan beli seragam baru. Silakan pakai seragam lama, dan kami juga pastikan tidak ada intimidasi atau bullying. Kami punya satgas baik di sekolah maupun di dinas,” pungkas Didin.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Pemeriksaan Kepsek Minta Transfer Uang Seragam ke Ibu di Pamulang, Dindikbud: Tidak Dibenarkan.
berita viral
uang seragam
Pamulang
pungli
SD Negeri Ciledug Barat
Dindikbud Tangsel
Didin Sihabudin
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.