Berita Viral

Satu-satunya Jalan Satria Kumbara Jika Mau Jadi WNI Lagi Usai Gabung Militer Rusia, Kuncinya Prabowo

Inilah satu-satunya jalan Satria Arta Kumbara jika ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lagi setelah gabung militer Rusia.

|

SURYA.co.id - Inilah satu-satunya jalan Satria Arta Kumbara jika ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lagi setelah gabung militer Rusia.

Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL, mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Tanah Air setelah bergabung dengan militer Rusia.

Setelah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara bayaran di negara lain, hanya ada satu jalan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Besaran Gaji Satria Kumbara Selama Jadi Tentara Bayaran Rusia, Angkanya Fantastis

Supratman mengatakan, hingga saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi mengenai status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.

Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa Satria Arta otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara di negara lain.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e. Pasal 23 huruf d berbunyi, “WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Sementara Pasal 23 huruf e juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ujar dia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan, dengan alasan kemanusiaan, KBRI Moskow tetap memantau eks marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara.

“Sesuai dengan ranah kewenangan yang ada, isu kewarganegaraan ditangani oleh Kementerian Hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

“Namun, saat ini, dalam konteks kemanusiaan, KBRI Moskow juga terus memonitor kondisi Satria, termasuk juga menjalin komunikasi dengan Satria,” tambah dia.

Tak hanya dengan Satria, Kemenlu juga melakukan komunikasi dengan keluarga Satria yang berada di Indonesia.

“Komunikasi terakhir dilakukan oleh KBRI minggu lalu. Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” lanjut Judha.

Judha mengatakan, Kemlu juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum perihal keinginan eks marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Dalam konteks tersebut, kami dari Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, karena isu utama saat ini adalah isu status kewarganegaraan,” kata Judha.

Judha menegaskan bahwa Kemlu akan mengikuti prosedur yang ada.

Ingin Pulang ke Indonesia

Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL, mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Tanah Air setelah bergabung dengan militer Rusia.

Keputusan ini menimbulkan sorotan publik, terutama soal status hukum dan kewarganegaraannya.

Satria diketahui meninggalkan Indonesia tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Pihak pemerintah menyatakan siap memberikan bantuan kepulangan jika Satria masih berstatus WNI.

Namun, jika terbukti telah kehilangan status kewarganegaraan karena bergabung dengan militer asing, maka prosedur yang ditempuh akan berbeda.

MENYESAL -  Satria Arta Kumbara, eks prajurit marinir TNI AL, yang bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Dalam video terbarunya di TikTok yang diunggah pada Minggu (20/7/2025), Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan. 
MENYESAL -  Satria Arta Kumbara, eks prajurit marinir TNI AL, yang bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Dalam video terbarunya di TikTok yang diunggah pada Minggu (20/7/2025), Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan.  (TikTok @zstorm689)

Pemerintah perlu memastikan status hukum Satria terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya.

"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ucapnya di akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025).

"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," katanya penuh emosi.

Dalam video yang sama, Satria juga membagikan momen saat ia menerima ucapan ulang tahun dari anaknya di Indonesia.

Ia membalas pesan tersebut dengan ungkapan rindu dan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di garis depan konflik Ukraina.

Menteri Yusril Ungkap Kemungkinan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah bisa turun tangan jika status WNI Satria masih berlaku. 

"Kalau dia masih WNI tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," ujar Yusril, Selasa (22/7/2025).

Tetapi, Yusril menegaskan bahwa jika Satria sudah kehilangan kewarganegaraan karena ikut militer asing tanpa izin Presiden, maka ia tidak bisa kembali sebagai WNI. 

Menurut Yusril, status Satria bisa dipastikan dengan pengecekan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM. 

Dari pengecekan itu bisa diketahui apakah Satria masih tercatat sebagai WNI atau sudah dicoret secara hukum. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Jalan Tersisa bagi Eks Marinir Satria Arta bila Mau Kembali Jadi WNI...".

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved