Berita Viral
Besaran Insentif Pak Zuhdi Guru di Demak yang Didenda Wali Murid Rp 25 Juta, Dibayar Triwulan
Pemprov Jateng memastikan Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah di Demak yang diminta uang damai Rp 25 juta karena memukul muridnya, tetap dapat insentif
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak yang viral diminta uang damai Rp 25 juta karena memukul muridnya, tetap mendapat insentif.
Pemberian insentif itu sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pengajar agama.
Subkoordinator Sarana Pendidikan dan Keagamaan Biro Kesra Setda Jateng, Agung Priyono, menilai bahwa perbuatan Zuhdi memukul muridnya bukan kesengajaan yang dilakukan berulang.
"Pak Ahmad Zuhdi menerima mulai dari awal, dari tahun 2019. Pak Zuhdi sudah masuk dalam penerima program."
"Dari kasus ini, Pak Zuhdi tetap akan (mendapat) insentif tersebut karena kami pandang ini adalah satu kejadian yang miskomunikasi," papar Agung, dikutip SURYA.CO.ID dari laman Pemprov Jateng.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga melakukan kajian terhadap duduk perkara permasalahan yang terjadi antara Zuhdi dan murid inisial D.
Tidak hanya itu, Agung menjelaskan, setiap penerima insentif pengajar agama juga didaftarkan dalam asuransi. Pada hal ini, Zuhdi menerima asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ada pun total insentif yang diterima Zuhdi dan guru pengajar keagamaan lain sebesar Rp1,2 juta, yang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali dalam setahun.
Selain mendapat insentif, Zuhdi juga mendapat rezeki nomplok dari tokoh penting yang iba dengan permasalahan yang dihadapinya.
Sosok penting itu adalah Ketua DPRD Demak Zayinul Fata dan pendakwah Gus Miftah.
Zayinul Fata langsung turun tangan mengganti uang Zuhdi yang dipakai untuk membayar denda.
Baca juga: Kabar Baru Pak Zuhdi Guru Demak yang Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Tetap Dapat Insentif dari Pemprov
Sosok hingga harta kekayaan Zayinul Fata pun jadi sorotan.
Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.
"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita."
"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul.
Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.
"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.
Gus Miftah Beri Hadiah Umroh dan Sepeda Motor
Baca juga: Amalan Pak Zuhdi, Guru di Demak yang Didatangi 4 Tokoh Penting Usai Didenda Wali Murid Rp 25 Juta
Sementara Gus Miftah memberikan hadiah umroh dan satu unit sepeda motor baru untuk Pak Zuhdi.
Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.
Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.
Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.
"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).
Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.
"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu.
Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.
Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.
"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.
Kronologi Zuhdi Tampar Siswa
Kasus Ahmad Zuhdi diminta bayar uang damai bermula ketika dirinya menampar siswa kelas 6 di tempat kerjanya.
Ia menjelaskan, insiden terjadi sekitar tiga bulan lalu, tepatnya, Rabu (30/4/2025).
Saat itu, ia mengajar di kelas 5.
Ia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.
"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujarnya.
Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.
Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.
Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.
"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya.
Keluarga Tak Terima
Aksi penamparan itu pun diketahui keluarga D.
Kakek dari siswa D kemudian mendatangi rumah Hidayat untuk melaporkan aksi Zuhdi, Kamis (1/5/2025).
Di hari yang sama, SM, ibu siswa D juga datang. Hidayat kemudian menyarankan agar dilakukan proses mediasi antara Zuhdi dan pihak keluarga siswa D.
Pada siang hari, kedua belah pihak bertemu untuk mediasi.
Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai.
“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah.
Selanjutnya pada Kamis (10/7/2025), lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.
Sabtu (12/7/2025), mediasi kedua digelar di rumah kepala Hidayat.
Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.
“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.
Minta Rp 25 Juta
Mulanya, SM minta uang damai Rp 25 juta kepada Zuhdi.
Namun, setelah melakukan negosiasi, disepakati denda berkurang menjadi Rp 12,5 juta.
Ahmad Zuhdi mengaku sempat pusing memikirkan dari mana mendapat uang Rp25 juta.
Padahal, gajinya sebagai guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, hanya Rp450 ribu.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi saat konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
Zuhdi bahkan berencana menjual motornya.
Beruntung, ia tak perlu menjual motor karena mendapat bantuan dari teman-temannya.
"Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi.
SM Kena Mental
Sementara sejak kasus ini kembali mencuat, SM mengaku ketakutan.
“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo, paman siswa D, saat berkunjung ke rumah Zuhdi, Sabtu (19/7/2025).
Bantah Terima Denda Rp 25 Juta
Sutopo juga menegaskan, kabar yang beredar mengenai jumlah denda yang dibayarkan Zuhdi.
“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp 12,5 juta."
Kembalikan Uang
Kedatangan mereka ke kediaman Zuhdi juga bertujuan untuk mengembalikan uang damai yang sudah dibayar sejak tiga bulan lalu.
"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo.
Selain meminta maaf, ia juga menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari keluarga Zuhdi.
"Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp 12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ungkapnya.
Sementara SM hanya terdiam.
Zuhdi Tolak Uang Damai Dikembalikan
Terkait pengembalian uang damai itu, Zuhdi menolaknya.
"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujarnya.
Setelah percakapan singkat, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarganya.
Zamharir menegaskan, Zuhdi telah memaafkan peristiwa tersebut tanpa meminta maaf terlebih dahulu.
"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan."
"Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya.
Ia juga mengingatkan SM untuk tidak memperkeruh suasana dengan menuding Zuhdi secara tidak baik.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Guru Pukul Murid di Demak
SURYA.co.id
guru didenda Rp 25 juta
Ahmad Zuhdi
Gus Miftah
Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.