Berita Viral
Alasan Hotman Paris Soroti Kasus Ijazah Jokowi di Rapat DPR, Jadikan Pengacara Yakup Hasibuan Contoh
Pengacara Hotman Paris menyoroti kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang sempat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik setelah pernyataannya di rapat Komisi III DPR RI viral.
Dalam kesempatan itu, Hotman menyoroti kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang sempat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Tak ingin publik salah paham, Hotman mengunggah video terbaru di akun Instagram pribadinya yang berisi alasan di balik ucapannya yang menyinggung kasus ijazah palsu Jokowi.
Hotman menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengkritik pribadi Jokowi, melainkan sistem hukum di Indonesia yang menurutnya belum menghargai profesi pengacara.
Ia mencontohkan momen ketika Jokowi diperiksa polisi, sementara pengacaranya, Yakup Hasibuan, hanya diperbolehkan duduk di belakang, bukan di sisi kliennya.
“Martabat pengacara di komisi 3 DPR di mana saya singgung soal waktu Pak Jokowi diperiksa di Polda pengacaranya duduk di belakang punggung, saya tidak mengkritik Pak Jokowi. Saya mengkritik hukum kita yang sangat tidak menghormati profesi pengacara,” kata Hotman, dikutip dari Instagramnya, Selasa (2/7/2025).
"Bayangkan, pengacara duduk di belakang orang yang dibela. Jadi sekali lagi yang saya kritik adalah sistem hukum kita," tambahnya.
Hotman mengaku sedang berjuang ke komisi 3 DPR agar sistem hukum ini bisa berubah.
“Makanya kepada komisi 3 DPR, kepada Bapak Menteri Hukum dan Wakil Menteri Hukum. Inilah kesempatan bagi Bapak-Bapak untuk berbakti kepada nusa dan bangsa khususnya kepada rakyat miskin yang tidak mampu berbayar pengacara, karena KUHAP ini begitu disahkan bisa berlaku sampai 10-50 tahun ke depan,” jelasnya.
"Pada saat itu, Bapak-Bapak sudah tidak menjabat, mungkin nanti anak cucu bapak yang datang ke Hotman atau ke pengacara minta bantu," imbuhnya.
"Inilah timing agar satu, siapapun yang diperiksa polisi, baik dalam penyelidikan atau penyidikan berhak didampingi pengacara. Pengertian didampingi artinya duduk di samping dia, bukan dibelakang pantat dari si klien, duduk di samping dia dan bebeas diskusi," jelas Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Jokowi di Kasus Ijazah, Posisi Pengacara Yakup Hasibun Buatnya Pilu
Kasus ijazah Jokowi

Jokowi resmi melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Laporan tersebut diajukan pada 30 April 2025, dan hingga kini terus berproses di kepolisian.
Dalam laporan yang diajukan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu, Jokowi melaporkan total 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.
Pelaporan ini disertai dengan barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube.
Dalam video-video tersebut, para terlapor diduga menyampaikan tudingan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu ini terus bergulir dan merugikan reputasinya sebagai kepala negara.
Kuasa hukum Presiden Jokowi mengungkap bahwa terdapat 12 nama yang masuk dalam laporan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat hingga akademisi dan aktivis publik.
Berikut daftar nama-nama yang dilaporkan:
1. Roy Suryo – Mantan Menpora dan pakar telematika
2. Rismon Sianipar – Ahli digital forensik
3. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) – Epidemiolog dan aktivis
4. Rizal Fadillah – Pemerhati politik
5. Eggi Sudjana – Aktivis hukum
6. Damai Hari Lubis
7. Ruslam Effendi
8. Kurnia Tri Royani
9. Michael Benyamin Sinaga
10. Nurdian Noviansyah Susilo
11. Ali Ridho (Aldo)
12. Abraham Samad – Mantan Ketua KPK
Dari nama-nama tersebut, beberapa seperti Roy Suryo dan dr. Tifa secara terbuka pernah menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi melalui kanal media sosial dan diskusi publik.
Pada 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari pihak SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan.
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam hal keasliannya.
Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan karena menyangkut konten digital yang dianggap menyesatkan dan berpotensi membentuk opini publik secara negatif.
Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi dan tim kuasa hukum menjerat para terlapor dengan pasal Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen elektronik. (*)
Jokowi
ijazah Jokowi
kasus ijazah Jokowi
Hotman Paris Hutapea
Yakup Hasibuan
Hotman Paris ijazah jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak A.M Hendropriyono yang Klaim Tahu Dalang Demo DPR Dibubarkan, Pendiri Sekolah Intelijen |
![]() |
---|
2 Pejabat yang Bereaksi Soal Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tuntut Pemerintah |
![]() |
---|
Tabiat Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Polri, Keluarga Nangis di Bahu Kapolri |
![]() |
---|
Berapa Gaji Ahmad Sahroni? Disinggung Salsa Erwina Hutagulung saat Layangkan Tantangan Debat |
![]() |
---|
Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.