Sabtu, 25 April 2026

Jajaran Forkopimda Bondowoso Mulai Susun Draft SE Pembatasan Sound Horeg, Libatkan Dokter Spesialis

Jajaran Forkopimda Kabupaten Bondowoso, Jatim, mulai menyusun draft Surat Edaran (SE) terkait pembatasan sound horeg.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Humas Kodim 0822 Bondowoso
RAKOR - Rapat koordinasi (Rakor) penyusunan Surat Edaran (SE) pembatasan sound horeg yang diikuti oleh seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, di Aula Comand Center, Selasa (22/7/2025). Ini menindaklanjuti adanya larangan sound horeg dari Polda Jatim, yang sebelumnya terlebih dahulu terbit Fatwa MUI Jatim. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Jajaran Forkopimda Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), mulai menyusun draft Surat Edaran (SE) terkait pembatasan sound horeg.

Ini menindaklanjuti adanya larangan sound horeg dari Polda Jatim, yang sebelumnya terlebih dahulu terbit Fatwa MUI Jatim.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa di draft SE Bupati ini, diterangkan pembatasan sound horeg Bondowoso, bukan pelarangan.

"Pada prinsipnya tidak ada larangan, hanya pembatasan," ujar Fathur Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Pembatasan yang dimaksud seperti tidak mengganggu ketertiban umum, misalnya ada kerusakan maka wajib mengganti kerusakan yang ditimbulkan. 

Termasuk penbatasan volume sound horeg, yang jika merujuk pada World Health Organized (WHO) batas maksimal volume 80 desibel.

Karena itulah dalam rapat pembahasan sound horeg ini, pihaknya juga melibatkan dokter spesialis THT dan jantung. 

"Tapi kalau MUI itu 85 (desibel, red), " lanjut Fathur.

Selain batasan volume, akan ada batasan durasi kegiatan. 

Menurut Fathur, batas maksimal kegiatan sound horeg sampai pukul 23.00 WIB.

Ia menerangkan, draft selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid untuk dilakukan asesmen.

Di tempat yang sama, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menerangkan bahwa SE itu akan menguatkan keputusan dari kebijakan Forkopimda.

"Nanti kami baca di edaran karena proses tanda tangan, " katanya.

Intinya, pihaknya hanya ingin agar masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu. Kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh sound horeg beberapa waktu lalu, menunjukan adanya kelalaian dari pihak pengelola.

"Kami nggak mau nanti masyarakat yang tidak tahu pemahaman ada korban lagi, " tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bondowoso Asy'ari Fasya, menegaskan bahwa sebenarnya kegiatan sound horeg dilarang sebagaimana adanya poin-poin pembatasan dimaksud, dan banyak mudharat yang ditimbulkannya.

"Dari sisi agama merusak tatanan manusia, kedua merusak kesehatan, kemudian merusak secara fisik termasuk bangunan-bangunan seperti di Surabaya itu," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved