Dugaan Penipuan Tanah Kavling Sidoarjo

Jawaban Dirut PT MTB Soal Kasus Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo, Malah Salahkan Legal Notaris

Pihak Pemkab Sidoarjo, Jatim, menyebut tak pernah terima pengajuan Izin Riil Tapak Tanah Kavling Alas Tipis

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro
BERMASALAH - Kondisi tampak atas lokasi proyek tanah kavling milik PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pad Jumat (18/7/2025). Pembeli tanah kavling ini mengeluh, karena unit tanah kavling tak kunjung terealisasi meski sudah membayar ratusan juta rupah kepada pengembang. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property, Kurniawan Yuda Soesanto mengelak jika disebut proyek tanah kavling miliknya, Mutiara Alas Tipis tidak terealisasi.

Meski pengurukan tanah kavling yang berlokasi di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) itu belum rampung dilakukan.

Bahkan, belum ada serah terima unit kepada pembeli sejak tahun 2021, Yuda berdalih bahwa semua masih dalam proses. 

Saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Yuda juga sempat berkelit. Namun, akhirnya ia mengamini bahwa tanah kavling yang dijualnya sampai saat ini belum atas nama PT MTB Property

Ia berkilah, sudah melakukan proses beli dari ahli waris, meski harus diakui belum lunas. 

“Tanah itu tidak sengketa. Kami sudah cek ke BPN dan belum ada atas nama PT lain, sehingga kami beli ke ahli waris,” kata Yuda, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo Diduga Bermasalah, Para Pembeli Bergejolak Tuntut Kejelasan

“Ada termin pembelian, ada kontrak pembelian dan sudah ada perjanjian pembelian yang diketahui juga oleh notaris,” imbuhnya.

Saat ditanya terkait perizinan proyek kavling Mutiara Alas Tipis, Yuda menyanggah, bahwa pihaknya sudah mengurus izin lengkap termasuk riil tapak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Perizinan proyek Alas Tipis kami sudah lengkap. Kami mengajukan lewat legal kami waktu itu. Pengajuannya sudah lama, saya sudah lupa tahunnya,” ujar Yuda. 

Pria yang mengaku kader dan pengurus DPD Partai Golkar Sidoarjo ini juga menuturkan, pengganjal utama masalah tanah kavling Alas Tipis, karena masalah internal. 

Ia menuding legal notaris dari PT MTB Property melakukan pemalsuan IJB sebagian user atau pembeli. 

“Legal dari notaris kami ada wan prestasi dan kami berhentikan, termasuk karena yang bersangkutan melakukan pemalsuan IJB sebagian user. Kasusnya saat ini sudah kami laporkan ke Polda Jatim,” kata Yuda yang juga pernah nyaleg dari Partai Golkar di dapil Waru Gedangan ini. 

Terkait polemik dengan para pembeli tanah kavling Alas Tipis, ia mengatakan pihaknya sudah menjelaskan melalui mediasi yang digelar oleh Desa Pabean

“Pihak desa mengarahkan kami untuk kami ke BPN, untuk penerbitan SK Gubernur dan pembaruan perjanjian dengan ahli waris,” jelasnya.

Sementara, pihak Pemkab Sidoarjo menyebut tak pernah terima pengajuan Izin Riil Tapak Tanah Kavling Alas Tipis

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, angkat bicara terkait ramainya kasus dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis.

Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak pernah lagi mengeluarkan ijin usaha jual beli tanah kavling. 

“Kalau untuk kavlingan kam gak pernah ada keluarkan izin, terutama setelah tahun 2020 ke atas,” tegas Bachruni pada Selasa (15/7/2025).

Hal itu diperkuat oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Herry Purnomo. 

Pihaknya sudah melakukan cek terkait proyek tanah kavling Mutiara Alas Tipis milik PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property. 

“Kami sudah cek, untuk proyek Alas Tipis ini di database kami tidak ada pengajuan untuk riil tapak pengkavling atas nama PT Makmur Tentram Berprestasi Property,” tegas Herry. 

“Padahal kalau sesuai dengan aturan Perbup Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2021, untuk luasan site plan di bawah 4.000 meter persegi, maka harus mengajukan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), ini di kami tidak ada,” tegasnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sejatinya penjualan tanah kavling di Indonesia sudah tidak diperbolehkan oleh negara. Hal itu sebagaimana dimaktub dalam Undang-Undang Perumahan No 1 Tahun 2011. 

Aturan itu mengatur tentang larangan bagi pengembang untuk menjual tanah kavling atau tanah matang tanpa rumah secara terpisah. Developer hanya diperbolehkan menjual kavling jika sudah membangun perumahan minimal 25 persen dari rencana pembangunan.

“Larangan ini juga diperkuat dengan Perbup Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2021, bahwa setiap orang atau badan usaha yang telah mengkavling tanah lebih dari lima bidang dengan luasan lahan kurang atau sama dengan 4000 meter persegi, maka harus mengajukan rill tapak,” tegas Herry. 

Pengajuan riil tapak ini pun harus memenuhi ketentuan yang diberlakukan. Di antaranya site plan yang diajukan harus sesuai dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Sidoarjo, memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 70 persen, menyediakan sarana dan prasarana minimal jalan dan saluran, memenuhi garis sempadan dan menyediakan lahan pemakaman. 

“Dan lahan kavlingnya harus sudah dikuasai oleh pengkavling sesuai dengan bukti kepemilikan atau penguasaaan lahan,” tegas Herry lagi. 

Berdasarkan kroscek dengan pihak desa terkait, lanjut Herry, kasus tanah kavling Alas Tipis, pihak pengkavling belum memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lahan. 

“Berdasarkan yang kami dapatkan informasi dari Desa Pabean, tanah yang dijual ke pembeli ini belum terbeli oleh pengkavling. Totalnya ada tiga ancer, hanya satu ancer yang sudah terbeli, sedangkan dua yang lain masih atas nama pihak lain. Padahal kalau mau dijual dan dipecah sertifkat atas nama pembeli kavling, maka tiga ancer ini harus dibalik nama dulu atas nama pengkavling, baru bisa dipecah,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau, masyarakat harusnya paham dan teliti saat akan membeli aset properti. 

Sebagai pembeli, masyarakat harus berani menanyakan alas hak jika itu adalah tanah atau rumah yang dijual. 

Ibarat membeli unit kendaraan roda dua atau roda empat, pembeli berhak untuk bertanya kepemilikan STNK.

“Ya kalau beli motor atau mobil nggak ada STNK-nya berarti kan kendaraannya bodong,” tegasnya.

Ia pun sempat mengecek NIB dan KBLI atas nama PT Makmur Tentram Berprestasi dalam OSS dan juga Kemenkumham. NIB maupun KBLI atas nama PT Makmur Tentram Berprestasi juga tidak ditemukan. 

“Kalau tidak ditemukan NIB maupun KBLI atas nama perusahaan tersebut, ya bisa dikatakan itu bodong atau tidak izinnya,” pungkasnya. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved