Tuduhan Tak Terbukti, Pria Kediri Pukuli Perempuan Tua Sampai Gigi Copot Dan Melemparnya ke Kolam
Ironisnya, dugaan pemukulan itu dipicu tuduhan pencurian uang Rp 1 juta yang tidak pernah diakui oleh korban.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tindak penganiayaan sesama lansia di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri begitu kelewatan. Hanya karena tuduhan yang tidak terbukti, seorang pria tega menganiaya tetangga perempuannya yang sudah tua sampai babak belur.
Korban bernama Siti Mahmudah (64) yang menderita luka serius setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial Imron (56), yang masih satu lingkungan kampung dengan korban.
Peristiwa ini terjadi, Selasa (15/7/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di area kolam pemancingan yang berada tepat di dekat rumah korban.
Ironisnya, dugaan pemukulan itu dipicu tuduhan pencurian uang Rp 1 juta yang tidak pernah diakui oleh korban.
"Pelaku saat itu mendatangi korban yang sedang duduk berjemur di kolam, lalu menuduh korban mencuri uangnya. Saat korban membantah, pelaku justru langsung melakukan kekerasan," jelas Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku menghajar perempuan itu tujuh kali di bagian kepala dan mulut, bahkan menamparnya empat kali di bagian wajah.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian diseret dan dilemparkan ke dalam kolam pemancingan. Setelah itu, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban.
"Korban sempat kesulitan naik dari kolam, namun akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gurah," imbuh Yudi.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dahi, pendarahan di pembuluh mata kanan, dan luka di bagian mulut yang menyebabkan giginya copot.
Hasil visum dari pihak medis menyatakan korban mengalami cedera yang cukup mengganggu aktivitas sehari-harinya.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut, di antaranya pakaian korban saat insiden terjadi, yakni satu kaos lengan panjang berwarna putih dan satu celana training abu-abu.
Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kediri.
"Perkara ini sudah kami limpahkan untuk penanganan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ungkap Yudi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. "Kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi terhadap lansia. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan," pungkasnya. ****
penganiayaan
penganiayaan di Kediri
tuduhan pencurian berujung penganiayaan
wanita tua dipukuli sampai gigi copot
tetangga perempuan dianiaya
dipukuli dan dilempar ke kolam
Polsek Gurah Polres Kediri
Polres Kediri
Kediri
Diujicobakan di Pasar Induk Pare, Aturan Tarif Tunggal Bisa Diterapkan Ke Semua Pasar di Kediri |
![]() |
---|
Jaga Kesakralan HUT RI di Kediri, Polres Kediri Akan Tindak Tegas Pemakai Miras Saat Pawai Agustusan |
![]() |
---|
PLN UID Jatim Gelar Pemeliharaan di Berbagai Daerah Jaga Pasokan Listrik untuk HUT Kemerdekaan ke-80 |
![]() |
---|
Pemuda Surabaya Bawa Kabur Motor Rekan Pamannya di Papar Kediri, Sempat Minta Tebusan Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Update Daftar Nama Senior Diduga Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Tak Cuma 4 Orang, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.