Tuduhan Tak Terbukti, Pria Kediri Pukuli Perempuan Tua Sampai Gigi Copot Dan Melemparnya ke Kolam

Ironisnya, dugaan pemukulan itu dipicu tuduhan pencurian uang Rp 1 juta yang tidak pernah diakui oleh korban.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori
GIGI SAMPAI COPOT - Perempuan korban penganiayaan sesama lansia menjalani perawatan di Puskesmas di Kediri, Jumat (18/7/2025). Ia dianiaya pria tetangganya sendiri di area kolam pemancingan di samping rumahnya dua hari sebelumnya. 


SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tindak penganiayaan sesama lansia di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri begitu kelewatan. Hanya karena tuduhan yang tidak terbukti, seorang pria tega menganiaya tetangga perempuannya yang sudah tua sampai babak belur.

Korban bernama Siti Mahmudah (64) yang menderita luka serius setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial Imron (56), yang masih satu lingkungan kampung dengan korban. 

Peristiwa ini terjadi, Selasa (15/7/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di area kolam pemancingan yang berada tepat di dekat rumah korban.

Ironisnya, dugaan pemukulan itu dipicu tuduhan pencurian uang Rp 1 juta yang tidak pernah diakui oleh korban.

"Pelaku saat itu mendatangi korban yang sedang duduk berjemur di kolam, lalu menuduh korban mencuri uangnya. Saat korban membantah, pelaku justru langsung melakukan kekerasan," jelas Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku menghajar perempuan itu tujuh kali di bagian kepala dan mulut, bahkan menamparnya empat kali di bagian wajah. 

Tidak berhenti di situ, korban kemudian diseret dan dilemparkan ke dalam kolam pemancingan. Setelah itu, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban.

"Korban sempat kesulitan naik dari kolam, namun akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gurah," imbuh Yudi.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dahi, pendarahan di pembuluh mata kanan, dan luka di bagian mulut yang menyebabkan giginya copot. 

Hasil visum dari pihak medis menyatakan korban mengalami cedera yang cukup mengganggu aktivitas sehari-harinya.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut, di antaranya pakaian korban saat insiden terjadi, yakni satu kaos lengan panjang berwarna putih dan satu celana training abu-abu. 

Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kediri.

"Perkara ini sudah kami limpahkan untuk penanganan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ungkap Yudi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. "Kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi terhadap lansia. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved