Napi Terorisme Terakhir Bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Mantan Anggota NII

Napi tindak pidana terorisme terakhir yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jatim, Gunawan Dwi Rianto (31) akhirnya bebas, Jumat (18/7/2025).

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
NAPITER BEBAS - Mobil yang membawa mantan Napi tindak pidana terorisme (Napiter), Gunawan Dwi Rianto (31) keluar dari gerbang Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Gunawan bebas bersyarat setelah mengucap ikrar setia NKRI. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Napi tindak pidana terorisme (Napiter) terakhir yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Gunawan Dwi Rianto (31) akhirnya bebas, Jumat (18/7/2025).

Sosok yang dipanggil Salim, alias Nashir, alias Yudha, alias Dwi, sebelumnya sudah mengucap ikrar kepada NKRI.

Pukul 14.00 WIB pintu utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka.

Sebuah mobil plat merah warna silver berjalan keluar dari dalam Lapas, diikuti mobil warna hitam yang membawa Gunawan.

Kedua mobil ini, sempat mampir ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo, untuk melapor.

Tidak butuh waktu lama, kedua mobil ini keluar dari kantor Kejari Tulungagung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Maruf Prasetyo Hadianto, mengatakan bahwa pembebasan Gunawan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025.

“Surat keputusan itu menetapkan pembebasan bersyarat untuk yang bersangkutan,” jelas Maruf pada Jumat sore.

Pihak Lapas Tulungagung lebih dulu menyerahkan Gunawan ke Bapas Kelas II Kediri, sebagai bentuk pengawasan dan bimbingan.

Selanjutnya, Gunawan diserahkan ke Densus 88 Anti Teror yang menjaga keamanannya selama proses pembebasan.

Personel Densus 88 Anti Teror pula yang mengantarnya pulang.

“Selanjutnya proses pembinaan akan dilakukan Bapas di tempat tinggalnya,” sambung Maruf.

Gunawan dipindah dari Lapas Cikeas ke Lapas Tulungagung pada 7 November 2024 bersama Napiter lain, Margono (46).

Gunawan divonis bersalah dan mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun, karena aktivitasnya di organisasi Negara Islam Indonesia (NII).

Selama di Lapas Tulungagung, Gunawan mengikuti proses deradikalisasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved